Sidang Fredrich Yunadi: Ahli Sebut Advokat Punya Imunitas

Selasa, 22 Mei 2018 – 03:16 WIB
Fredrich Yunadi menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/2/18).FOTO: FEDRIK TARIGAN/JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus perintangan penyidikan Fredrich Yunadi menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Pakuan Bogor Youngki Fernando dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/5).

Dalam pemaparannya Youngki menilai penerapan pasal 21 atau menghalang-halangi penyidikan, tidak berlaku pada advokat.

BACA JUGA: Keponakan Setnov Sebut Nurhayati Demokrat Terima Duit e-KTP

"Bahwa Frasa setiap orang dalam pasal 21 UU Tipikor tidak serta merta dapat dikenakan oleh siapa saja, namun dikecualikan untuk penegak hukum," ujarnya.

Youngki menjelaskan, profesi advokat masih masuk dalam kategori penegak hukum. Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya advokat didasari peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Keponakan Setnov Akui Antar Dolar ke Mekeng dan Markus Nari

Untuk itu advokat memilik imunitas dan tidak dapat dituntut secara pidana, hal ini dikorelasikan dalam pasal 50 KUHP.

"Hak imunitas penegak hukum melekat di advokat, sehingga advokat tidak termasuk yang dimaksud dalam Pasal 21 UU 31/1999," ujar Youngki

BACA JUGA: Cerita Setya Novanto soal Jalani Ramadan di LP Sukamiskin

Selain itu Youngki menilai, pasal 21 UU Tipikor termasuk dalam delik umum. Sehingga yang berhak melakukan penyelidikan dan penyidikan, penuntutan dan mengadili perkara ini adalah peradilan umum.

Youngki menyebut ada yang salah ketika memperkarakan Fredrich saat statusnya sebagai pengacara ke peradilan khusus atau tindak pidana korupsi.

"Yang berhak melakukan penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, dan mengadili perkara ini adalah peradilan umum," ujarnya.

Dalam perkara ini, Fredrich didakwa menghalangi penyidikan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Bersama dokter Bimanesh Sutarjo, Fredrich merekayasa rekam medis Novanto untuk menghindari kejaran penyidik KPK. (nes/rmol)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Harus Jerat Nama Lain di Vonis Budi Mulya


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler