jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diharapkan menjatuhkan hukuman berat kepada bos PT Kernel Oil Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya yang menjadi terdakwa kasus suap kepada mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Dengan demikian, muncul efek jera sehingga praktik suap oleh perusahaan-perusahaan lain untuk memenangi tender migas dengan cara curang juga bisa dicegah.
Menurut pegian antikorupsi yang juga dosen di Universitas Mercu Buana, Heri Budianto, demi menimbulkan efek jera maka hukuman berat pantas diberikan kepada Simon. "Selain telah merugikan negara, perbuatan suap itu juga merugikan masyarakat secara keseluruhan," kata Heri di Jakarta, Jumat (15/11).
BACA JUGA: Budi Mulya: Pemberian FPJP Tanggungjawab BI
Menurutnya, jika nanti Pengadilan Tipikor hanya menjatuhkan hukuman ringan kepada Simon, maka suap dalam tender migas akan tetap merejalela. Karenanya heri juga berharap agar KPK menjadikan kasus suap SKK migas itu sebagai pintu masuk untuk mengungkap praktik kotor di bisnis migas.
“Saya mendesak KPK mendalami kasus suap ini. Sebab sangat mungkin persekongkolan oleh perusahaan lain juga terjadi untuk kepentingan perusahaan itu sendiri,” imbuh Direktur Eksekutif Political Communication Institute ini.
BACA JUGA: Hamdan Ingin Putusan MK Dieksaminasi
Saat ini Simon sudah menyandang status terdakwa. Ia didakwa menyogok Rudi Rubiandini agar Fossus Energy dijadikan pemenang dalam lelang terbatas minyak mentah bagian negara dengan kondensat Senipah periode Agustus 2013.(fas/jpnn)
BACA JUGA: MK Minta Polri Tambah Pasukan
BACA ARTIKEL LAINNYA... MPR: Evaluasi Kewenangan Penanganan Sengketa Pilkada di MK
Redaktur : Tim Redaksi