jpnn.com - JAKARTA - Polisi masih memeriksa 15 orang yang diamankan terkait kericuhan pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi, Kamis (14/11) siang. Status hukum 15 orang itu akan ditentukan malam ini.
"Sore atau malam nanti penyidik akan menetapkan status mereka apakah dinaikkan sebagai tersangka atau hanya menjadi saksi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (15/11).
BACA JUGA: Pelaku Suap di Bisnis Migas Harus Dihukum Berat
Selain itu polisi juga terus mendalami barang bukti yang diamankan. Termasuk, Closed Circuit Television MK. "Kita dapat rekaman CCTV juga dari MK. Nanti bisa simpulkan mereka berbuat apa," paparnya.
Menurut Rikwanto, jika ada yang menjadi tersangka maka akan dikenakan pasal berlapis. Menurutnya, jika nanti ada tersangka dikenakan pasal 406 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Perusakan, pasal 170 KUHP tentang Kekerasan tehadap Orang atau Barang serta pasal penghasutan dan penghinaan terhadap pengadilan.
BACA JUGA: Budi Mulya: Pemberian FPJP Tanggungjawab BI
Saat ini 15 orang itu masih diperiksa di Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Pusat. Termasuk, calon Wakil Gubernur Maluku Daud Sangaji. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Hamdan Ingin Putusan MK Dieksaminasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Minta Polri Tambah Pasukan
Redaktur : Tim Redaksi