jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menindaklanjuti laporan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) terkait kebijakan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia soal izin tambang.
Permintaan dikemukakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Bumi Hijrah (Unibrah) Maluku Utara, Kamis (28/3).
BACA JUGA: KPK Tetapkan Bupati Nonaktif Meranti Muhammad Adil Tersangka TPPU
"Kami mendesak KPK agar secepatnya menindaklanjuti laporan JATAM dengan memanggil Menteri Investasi Bahlil Lahadalia berkaitan dengan pencabutan dan menghidupkan izin perusahaan tambang,” ujar Presiden Mahasiswa Unibrah Amirudin A. Muhammad.
Menurut Amirudin laporan JATAM sangat penting segera ditidaklanjuti mengingat di Maluku Utara cukup banyak tambang yang terkait pada masalah lingkungan.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di Hutama Karya, KPK Periksa 5 Kantor Jasa Penilai Publik
"Kami berharap KPK agar bekerja dengan cepat pascapelaporan JATAM yang sudah dimasukan Selasa, 19 Maret 2024 lalu. Ini guna menyambungkan fakta-fakta yang sudah terungkap ke publik sehingga dapat dilihat gambaran utuh,” ucap Amirudin.
Sebelumnya, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) melaporkan Bahlil ke KPK.
BACA JUGA: KPK Geledah Kantor PT Hutama Karya, Sejumlah Bukti Kasus Korupsi Diamankan
JATAM menduga keputusan pencabutan izin tambang oleh Bahlil merugikan perekonomian negara.
"Kami melaporkan hal ini untuk membuka pola apa saja yang digunakan dalam kaitannya dengan proses pencabutan izin yang menuai polemik," ujar Koordinator JATAM Melky Nahar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/3).
JATAM berharap KPK bekerja dengan cepat pascapelaporan yang mereka sampaikan.
Menanggapi langkah JATAM, Menteri Bahlil sebelumnya menyatakan belum mengetahui hal tersebut.
"Saya enggak tahu, saya belum tahu," kata Bahlil di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (19/3). (gir/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Pencucian Uang Hasbi Hasan, KPK Cegah Seorang Artis ke Luar Negeri, Siapa?
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang