jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi di Mile 32, Mimika, Papua, tahun anggaran 2015, hingga kini masih dalam penyelidikan KPK.
Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri. Dia memastikan kasus di proyek yang menelan anggaran sekitar Rp160 miliar ini di tahap penyelidikan.
"Kasus masih di tingkat penyelidikan," kata Ali dalam pesan tertulisnya pada Selasa (24/11).
Belum ada keterangan terbaru dari Ali terkait status kasus yang diduga melibatkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng ini meski sudah lebih dari 30 orang dimintai keterangan.
BACA JUGA: Usut Korupsi Pembangunan Gereja, KPK Periksa Sejumlah Eks Pejabat Mimika
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar menyayangkan kinerja KPK dalam hal penanganan kasus ini. Menurutnya, sudah tidak lagi yang perlu ditunda oleh KPK atas apa yang terjadi di Mimika.
"KPK harus segera kerjakan kasus ini. Karena masih banyak kasus serupa di Mimika," tutur Haris dalam keterangan tertulisnya.
BACA JUGA: Ssstt...KPK sedang Garap Kasus Korupsi Gereja di Papua
Menurutnya, pembangunan Gereja Kingmi yang sudah berlangsung tiga tahun lebih dan menelan anggaran lebih dari seratus miliar, tidak kunjung selesai.
"Kasihan rakyat di Mimika menyaksikan bupatinya yang seenaknya kalau bicara, pembangunan tidak jalan," lanjut Haris.
Hingga saat ini, para saksi yang dimintai keterangannya oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi tersebut berasal dari lingkungan Pemda Mimika, swasta, dan tokoh agama.
Pihak-pihak yang sudah dimintai keterangan oleh KPK di antaranya adalah Direktur PT Nemangkawi Jaya Alexander Omaleng yang tak lain adalah anak kandung Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
Selain itu ada juga Sekda Kabupaten Mimika 2014-2015 Ausilius You, Kadis Pendapatan Kabupaten Mimika tahun 2013-2015 Cheryl Lumenta, Asisten Daerah Bidang Kesra Kabupaten Mimika tahun 2015-2017 Alfred Duow, Kadis Sosial Kabupaten Mimika tahun 2014-2015 Gerrit Jan Koibur, Kepala Cabang PT Darma Abadi Consultant Muhammad Natsar, dan Direktur PT. Kuala Persada Papua Nusantara M. Ilham Danto. (flo/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Natalia