jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hendaknya tidak hanya mengandalkan penindakan dalam proses pemberantasan korupsi. KPK harus mulai menemukan formula yang efektif dalam pencegahan praktik korupsi.
Hal tersebut mengemuka dalam diskusi publik dengan tema Perang Badar Jilid II Melawan Korupsi yang digelar di Universitas Jayabaya, Jakarta, Rabu (9/6/2021).
BACA JUGA: Komnas HAM Diminta Tak Memfitnah Pimpinan KPK Soal Aduan TWK
Hadir sebagai narasumber Ucok Sky Khadadi (Direktur Ekskeutif, Center for Budget Analysis), Rezky Tuanany (Sekretaris Jenderal, Komando Maluku Alaka), Dwi Kurniawan (Founder SpeakUp.id), Muhammad Rafli (Persma Universitas Jayabaya), dan Raraz A selaku moderator.
Sekretaris Jenderal Komando Maluku Alaka (Komala) Rezky Tuanany mengatakan perang melawan korupsi ibarat Perang Badar. Pasalnya, diksi ini identik dengan peperangan yang sulit untuk mempertahankan kebenaran.
BACA JUGA: KPK Diminta Transparan Usut Kasus Azis Syamsuddin
Rezky mengatakan fase Perang Badar melawan korupsi itu dimulai pada masa awal kelahiran KPK yaitu dengan terbitnya UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Dia menyebut ini adalah fase Perang Badar jilid I di mana pemberantasan korupsi identik dengan operasi tangkap tangan (OTT).
BACA JUGA: Bergerak ke Solo, Tim Kejaksaan Agung Tangkap Tersangka Korupsi BSM Sidoarjo
“Periode 2003-2007 meninggalkan kesan yang baik di mata publik. Index persepsi korupsi negara perlahan membaik. Penangkapan Kepala Daerah memunculkan euforia di masyarakat,” kata Rezky.
Namun, Rezky melanjutkan praktik pemberantasan korupsi seperti ini tidak relevan seiring dengan disahkannya UU Nomor 19/2019. KPK versi UU ini dapat memaksimalkan Data Science dan Artificial Intellegence.
Pemberantasan korupsi versi UU No. 19/20219 ini yang disebut Rezky sebagai Perang Badar jilid II.
Menurut Rezky, KPK perlu melakukan implementasi pemodelan data terkait pola korupsi sehingga dapat melakukan cegah-tangkal. Perlu merumuskan pencegahan yang solutif dan berkeadilan, yang sesuai dengan karakter dan budaya bangsa.
“Jika semangat generasi pertama adalah Operasi Tangkap Tangan (OTT), maka generasi kedua ini dapat melakukan Operasi Tegur Langsung (OTL), kolaborasi antara Deputi Pencegahan, Deputi Penindakan dan Deputi Informasi,” kata Rezky.
Rezky mencontohkan laporan LHKPN yang dikeluarkan KPK terkait pertambahan harta Menteri Agama Gus Yaqut.
“Andai saja KPK langsung melakukan Operasi Tegur Langsung (OTL) ketika ada kejanggalan. Kami rasa upaya pencegahan seperti ini bisa jadi solusi,” kata Rezky.
Pada kesempatan itu, Rezky meminta kepada masyarakat untuk tidak terjebak pada polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai salah satu syarat alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Rezky, proses assesment BKN melibatkan lembaga-lembaga kredible seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS), Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat, Dinas Psikologi Angkatan Darat, Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT).
Sementara itu, Dwi Kurniawan, Fouder SpeakUp.id mengatakan KPK sempat menjadi harapan masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Namun, belakangan harapan itu memudar seiring banyaknya kepentingan yang ada dalam lembaga anti rasuah tersebut.
Oleh karena itu, Dwi menilai positif keberadaan KPK era baru periode 2019-2024.
Menurutnya, KPK era baru ini melakukan cara-cara pemberantasan korupsi yang tidak dilakukan oleh KPK era sebelumnya.
Peran Mahasiswa
Presiden Mahasiswa Universitas Jayabaya Muhammad Rafli mengatakan pentingnya peran mahasiswa dalam pemberantasan korupsi.
"Kita sebagai mahasiswa harus mengawal KPK menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang selama ini seakan hilang ditelan bumi,” kata Rafli.
Ucok Sky Khadafi, Direktur Eksekutif (Center for Budget Analysis) mengatakan KPK sekrang tidak punya taji lagi dan dipretelin. KPK juga menurut Ucok dinilai menganggu proses pembangunan pemerintah sehingga dilemahkan.
“KPK hari ini antara hidup dan mati, KPK sudah tidak bertaji lagi, dipretelin, posisinya makin dilemahkan. Tampak jelas sekali penguasa bahkan teman-teman di DPR seolah tidak nyaman (suka) adanya KPK, KPK keberadaannya dianggap menganggu. Mengganggu proses pembangunan pemerintah. Apalagi saat ini yang dulu kritis dari LSM sekarang malah berbalik menjadi anti KPK, ya karena saat ini mereka sudah berada di kekuasaan,” ujar Ucak Sky Khadafi melalui pemapran diskusi daringnya.
Ucok berharap masyarakat terus membantu dan mendukung KPK, masih belum terlambat, mumpung masih ada waktu.
“Mumpung masih ada waktu, belum terlambat, masyarakat harus dukung KPK, dan semoga 75 orang pegawai KPK juga bisa kembali bekerja,” ujar Ucok.
Sementara itu Wakil Rektor Universitas Jayabaya Dr. Hendra Dinatha saat menutup diskusi meminta polemik dalam TWK KPK tidak menyurutkan langkah KPK dalam memberantas korupsi.
KPK harus tetap didukung mengingat tingkat korupsi di Indonesia masih sangat tinggi."KPK harus tetap ada, karena korupsi ini adalah praktik yang tidak bisa ditoleransi, apa pun alasannya,” kata Hendra.(fri/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Friederich