jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus meminta KPK agar mengumumkan penyelidik dan penyidik KPK yang menanggalkan tugas dan kewajibannya. Hal itu mengacu ke perintah UU baru KPK Nomor 19 Tahun 2019, khususnya Pasal 70 C.
Dalam pasal itu dinyatakan pada saat UU baru mulai berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan UU baru tersebut.
BACA JUGA: Komisi III Persoalkan Pengangkatan Penyidik, KPK Pastikan Sesuai Aturan
"Sejak tanggal 17 Oktober 2019, sebagian besar penyelidik dan penyidik KPK harus menanggalkan tugas dan kewajibannya. Karena UU KPK yang baru mulai berlaku sejak tanggal itu. Tetapi kenyataannya hingga sekarang, KPK belum memetakan dan mengumumkan siapa saja Penyelidik dan Penyidik KPK yang harus menanggalkan tugas,” kata Petrus di Jakarta, Jumat (6/12).
Mantan Komisioner KPKPN ini menjelaskan pengumuman itu sangat penting agar publik, terutama pihak-pihak yang dipanggil KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka tidak dipanggil oleh penyidik yang menanggalkan tugas. Jika itu terjadi maka proses penyidikannya cacat hukum atau ilegal.
BACA JUGA: Polda Garap Penyidik KPK, Saut: Tidak Ada Ketegangan
"Mereka (penyidik, red) yang memanggil sudah tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Korps Profesi Pegawai ASN dan PPPK. Ini berimplikasi tidak sahnya hasil penyidikan,” ujar Petrus.
Dia menegaskan, sejak berlakunya UU KPK yang baru tanggal 17 Oktober lalu, intensitas penyelidikan dan penyidikan seharusnya stagnan. Hal itu sebagai dampak dari ketentuan Pasal 70 C yang menyebutkan pegawai KPK dengan status bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) harus melepaskan tugasnya.
BACA JUGA: Jawaban Tegas Petrus Selestinus Terkait Polemik Ketentuan Peralihan UU KPK Hasil Revisi
“Penyelidik dan Penyidik KPK harus tunduk pada ketentuan pasal 21 Ayat 1 huruf c dan pasal 24 ayat (2) UU tersebut," tegas Petrus.
Pasal 21 Ayat 1 huruf c menyebutkan KPK terdiri atas pegawai KPK. Sementara Pasal 24, Ayat 2 menyebutkan pegawai KPK merupakan anggota korps profesi pegawai aparatur sipil negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan dua pasal tersebut, penyelidik dan penyidik KPK sebagai organ di dalam pegawai KPK. Mereka harus menjadi anggota korps profesi ASN atau pegawai PPPKyang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Ketentuan Pasal 24 ayat (2) otomatis berimplikasi kepada penyelidik dan penyidik KPK yang bukan ASN dan PPPK. Otomatis tidak boleh atau wajib menanggalkan tugas sebagai penyelidik atau penyidik KPK meskipun berhak mengikuti proses menjadi ASN atau PPPK sesuai UU No. 19 Tahun 2019 Tentang KPK," tutur Petrus.
Menurutnya, penyelidik dan penyidik KPK yang berada dalam kualifikasi PNS atau PPPK bisa terus menjalankan tugas dan kewenangannya. Sedangkan bagi penyelidik atau penyidik yang non PNS dan PPPK, wajib hukumnya untuk menanggalkan tugasnya.
Berikut adalah bunyi Pasal 21, 24 dan 70 C dari UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK:
Pasal 21
1. Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas:
a. Dewan Pengawas yang berjumlah 5 (lima) orang;
b. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5 (lima) orang Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
c. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
2. Susunan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. ketua merangkap anggota; da
b. wakil ketua terdiri dari 4 (empat) orang, masing-masing merangkap anggota.
3. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pejabat negara.
4.Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat kolektif kolegial.
Pasal 24
1.Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c merupakan warga negara Indonesia yang karena keahliannya diangkat sebagai pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
2.Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps profesi pegawai aparatur sipil negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 70C
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich