Track Record Buruk, Hakim Sarpin Harusnya Dipecat

Senin, 16 Februari 2015 – 19:57 WIB
Hakim Sarpin Rizaldi . FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Peneliti ICW Emerson Yuntho mengaku tidak kaget dengan putusan hakim Sarpin Rizaldi dalam sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan. Menurutnya, putusan tersebut sudah bisa diduga sejak jauh-jauh hari.

"Gak kaget, hasil ini sudah bisa ditebak sejak PN Jakarta Selatan menunjuk Sarpin sebagai hakim praperadilan," kata Emerson di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/2).

BACA JUGA: Cari Celah, KPK Masih Nafsu Sama Budi Gunawan

Dikatakannya, rekam jejak Sarpin menunjukan bahwa bekas Ketua Pengadilan Negeri Binjai, Sumatera Utara itu bukan lah orang bersih. Hakim Sarpin, menurut Emerson, sudah dua kali diperiksa pengawasan internal Mahkamah Agung (MA) atas dugaan penyimpangan dalam mengadili perkara.

Karena itu, Emerson yakin dalam perkara praperadilan ini ada intervensi terhadap Sarpin. "Ya intervensi pada Sarpin, kami duga ada," ujarnya.

BACA JUGA: Ketua DPR Minta Australia dan PBB Sadar

Lebih lanjut dikatakannya, jika Sarpin mengadili perkara ini dengan benar, tidak mungkin permohonan Budi Gunawan dikabulkan. Pasalnya, dalam undang-undang tidak diatur tentang praperadilan terhadap penetapan tersangka.

"Sarpin dalam perkara ini sudah melampaui kewenangannya. Saya rasa dia harus dipecat," pungkas Emerson. (dil/jpnn)

BACA JUGA: YLHBI Beber 8 Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Sarpin

BACA ARTIKEL LAINNYA... BG Menang, Ical: Boleh Kesal, Tapi Harus Diterima


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler