jpnn.com - JAKARTA - Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengaku tak mempermasalahkan laporan terhadap Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja ke Bareskrim Mabes Polri. Menurutnya, aksi pelaporan itu merupakan hak bagi setiap warga negara.
"Melaporkan siapa, terkait tentang apa itu, haknya setiap warga negara ya," kata Johan Budi kepada wartawan, Sabtu (24/1).
BACA JUGA: Petinggi Polri Saksi Kasus BG Ternyata Tangani Kasus BW
Seperti diketahui, Adnan dilaporkan atas perampokan perusahaan dan kepemilikan saham secara ilegal di PT Desy Timber di Berau, Kalimantan Timur, Sabtu (24/1). Atas laporan ini, Johan tak menampik bahwa aksi ini merupakan serangan lagi terhadap KPK.
Apalagi, pelaporan terhadap Pandu itu sangat berdekatan dengan penangkapan terhadap Bambang Widjojanto. Bahkan, Johan menduga Komisioner KPK lainnya, seperti Zulkarnen juga akan bernasib sama.
BACA JUGA: Diduga Kriminalisasi, Penetapan BW sebagai Tersangka Harus Diverifikasi
"Sekarang pak Pandu, mungkin nanti akan pak Zul, mungkin nanti siapa lain, tapi itu hak setiap orang berdasarkan fakta jangan punya tujuan tertentu apalagi untuk lumpuhkan KPK," tandasnya. (ian/rmo/awa/jpnn)
BACA JUGA: Denny Indrayana Usulkan Pimpinan KPK Punya Kekebalan Hukum
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Peran 2 Budi yang Bikin Masalah di Internal Polri
Redaktur : Tim Redaksi