jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Lili Pintauli Siregar dalam persidangan suap penanganan perkara yang melibatkan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
ICW melihat nama Wakil Ketua KPK itu sangat banyak disebutkan terdakwa dan saksi yang dihadirkan dalam sidang.
"ICW mendorong Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar dihadirkan sebagai saksi di persidangan suap terkait penanganan perkara di Tanjungbalai. Sebab, namanya sudah berulang kali disebut-sebut oleh sejumlah pihak," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan yang diterima, Rabu (13/10).
ICW menilai kesaksian Lili sangat penting untuk memastikan tidak adanya rangkaian perkara yang putus.
BACA JUGA: Mobil Tabrak Pohon, Warga Negara Asing Ini Malah Marah Saat Ditolong, Sontoloyo!
Sebab, tanpa keterangan Lili, pernyataan Syahrial dan eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju bakal berdiri sendiri.
"Tindakan ini penting dilakukan untuk makin memperjelas peran-peran Lili dalam sengkarut perkara tersebut," ujar Kurnia.
Ketua KPK Firli Bahuri mengeklaim pimpinan lembaganya tidak pernah bermain perkara, termasuk dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai.
Dia menduga Stepanus Robin Pattuju (SRP) pemain tunggal.
"Tidak ada internal yang terlibat dalam perbuatan SRP, termasuk atasannya," kata Firli, Selasa (12/10).
Eks Kepala Baharkam Polri itu mengatakan pihaknya sudah serius mendalami dugaan suap yang dilakukan Robin.
BACA JUGA: Eks Pegawai KPK Berniat Dirikan Parpol untuk Memberantas Korupsi
KPK sudah memeriksa beberapa saksi termasuk internalnya sendiri untuk membongkar suap Robin.
"Tidak ada bukti bahwa atasannya terlibat perkara SRP," kata Firli. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA JUGA: Dewo Gelapkan Uang Perusahaan, Selingkuhan Dapat Jatah Rp 840 Juta, Istri?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berita Duka, Pak Subandi Meninggal Dunia, Kami Turut Berbelasungkawa
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga