jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka pintu bagi Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin untuk melaporkan praktik jual beli izin operasi dokter.
Lembaga antirasuah itu memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti.
BACA JUGA: Usut Kasus Suap Rektor Unila, KPK Buka Peluang Panggil Said Aqil
"Setiap laporan masyarakat ke KPK, kami pastikan ditindaklanjuti oleh bagian pengaduan dan pelaporan masyarakat KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (31/1).
Pria berlatar belakang jaksa itu menerangkan pihaknya akan menelaah dan memverifikasi apabila Budi Gunadi memberikan laporan.
BACA JUGA: KPK Perpanjang Masa Penahanan Lukas Enembe
KPK juga ingin memastikan soal kelengkapan laporan.
Proses verifikasi dan telaah juga bertujuan untuk memperkaya informasi di tahap awal.
BACA JUGA: LSAK Minta KPK dan BPK Intentif Berkoordinasi Demi Penuntasan Dugaan Korupsi Formula E
"Yang berikutnya tim pengaduan juga akan memperkaya informasi tersebut sehagai bagian dari verifikasi dan telaahannya," kata Ali.
Seperti diketahui, Menkes Budi Gunadi Sadikin mengungkap dugaan kecurangan penerbitan izin praktik dokter di Indonesia.
Salah satunya terkait adanya uang setoran yang harus disampaikan kepada grup tertentu.
"Ada beberapa dokter yang tidak nyaman karena kalau mau dikasih rekomendasi, ada janji setoran ke atas yang masuk ke grup," kata Budi dalam webinar bertajuk Polemik Kewenangan Rekomendasi Izin Praktik Dokter' yang disiarkan pada akun Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Riau di YouTube, Senin (30/1). (Tan/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Minta Pemerintah Tidak Sembarangan Kelola Dana Haji
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga