KPK Perpanjang Masa Penahanan Lukas Enembe

Senin, 30 Januari 2023 – 17:28 WIB
Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe selama 40 hari.

Penambahan masa penahanan itu dalam rangka melengkapi berkas perkara penyidikan.

BACA JUGA: Geruduk Komnas HAM, Mahasiswa Papua Menganggap Penangkapan Lukas Tak Manusiawi

“Tim penyidik memperpanjang masa penahanan untuk 40 hari kedepan terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023 di Rutan KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (30/1).

Ali menambahkan penyidik sedang memperkuat alat bukti terkait dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang dilakukan Lukas Enembe.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ada yang Tak Biasa dari Kasus Lukas Enembe, KPK Didesak Agar Isu Liar Tak Berkembang

Pria berlatar belakang jaksa itu menekankan setiap proses hukum yang ditujukan kepada Lukas Enembe selalu berpijak pada aturan dan prosedur.

“Kami pastikan proses penyidikan perkara tetap berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan tetap memperhatikan hak-hak tersangka termasuk di antaranya untuk perawatan kesehatan,” jelas dia.

BACA JUGA: KPK Harap OC Kaligis eks Napi Korupsi Berikan Masukan Proporsional kepada Lukas Enembe

Dalam kasus ini, Lukas diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.

Uang itu merupakan pemulus agar proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua jatuh ke tangan Rijatoni. Rijatono juga sudah ditahan KPK.

Di sisi lain, Lukas juga disinyalir menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sebagai gubernur Papua sebesar Rp 10 miliar.

Dalam mengusut kasus ini, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas dan istrinya, Yulce Wenda. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hmm, Istri dan Anak Lukas Enembe Diduga Menentukan Pemenang Proyek di Papua


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler