Usut Kasus Suap Rektor Unila, KPK Buka Peluang Panggil Said Aqil

Senin, 30 Januari 2023 – 17:48 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil eks Ketum PBNU KH. Said Aqil Siradj. Ilustrasi Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil eks Ketum PBNU KH. Said Aqil Siradj.

Hal ini menyusul terungkapnya fakta sidang di mana saksi yang merupakan dosen honorer Unila Mualimin menyebut nama Said Aqil.

BACA JUGA: KPK Perpanjang Masa Penahanan Lukas Enembe

“Fakta sidang tersebut tentu akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi lain nantinya. Apakah benar ada fakta hukum tersebut ataukah hanya sebatas fakta keterangan saksi saja memang perlu dilakukan pendalaman,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (30/1).

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Periode 2010-2022, Said Aqil Siradj disebut oleh salah satu saksi dalam persidangan terhadap terdakwa mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani, Muhammad Basri, dan Heryandi di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjung Karang, Kamis (26/1).

BACA JUGA: LSAK Minta KPK dan BPK Intentif Berkoordinasi Demi Penuntasan Dugaan Korupsi Formula E

Nama Said Aqil Siradj disebut saat salah satu saksi yakni Mualimin, dosen honorer di Unila ketika memberi kesaksian dalam persidangan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Agus Prasetya Raharja menanyakan terkait catatan yang ditulis sendiri oleh saksi Mualimin yang telah dijadikan barang bukti.

BACA JUGA: KPK Minta Pemerintah Tidak Sembarangan Kelola Dana Haji

Dalam catatan itu, terdapat tulisan uang Rp 30 juta dan berinisial SAS.

Dengan catatan itu JPU pun menanyakan hal tersebut kepada Mualimin, pasalnya Mualimin adalah salah satu orang kepercayaan Karomani dalam mengumpulkan infaq istilah dalam pengumpulan uang dari orang tua calon mahasiswa yang digunakan dalam pembangunan gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC).

"Itu untuk rohis, waktu ketua PBNU datang ke Lampung saat mengisi pengajian," katanya.

"Beliau tahu enggak kalau uang itu dari infaq mahasiswa?" tanya lagi JPU Agus.

"Enggak, pak," jawab Mualimin kembali.

Dalam persidangan, Agus pun menanyakan uang yang berasal dari infak mahasiswa digunakan untuk kebutuhan apa saja.

“Brankas, bayar perkara, penelitian bapak (Karomani), tali kasih, biaya tanah," pungkas Mualimin. (Tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Korupsi Perizinan dan Infrastruktur, KPK Periksa 2 Legislator Sulsel


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler