KPK-DPR Garap Peta Rawan Korupsi

Selasa, 10 September 2013 – 11:55 WIB
Wakil Ketua DPR Pramono Anung seusai berdiskusi dengan para pimpinan KPK mengenai pencegahan Korupsi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/9). FOTO: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuat peta rawan korupsi terhadap tugas dan fungsi DPR di bidang legislasi, pengawasan dan penganggaran.

Wakil Ketua DPR Pramono Anung menjelaskan, dalam fungsi tersebut ada diskresi atau kewenangan yang dimiliki DPR yang rawan dengan tindak pidan korupsi.

BACA JUGA: Diperiksa KPK, Paul Nelwan Cuma Senyum

"Maka DPR membuka diri bekerjasama dengan KPK," kata Pramono sebelum masuk markas KPK untuk menghadiri undangan diskusi politik dari KPK, Selasa (10/9).

Dia mengatakan, hal  yang berkaitan dengan peta rawan korupsi untuk menghindari   persoalan korupsi ketika melaksanakan tugas-tugas kedewanan.

BACA JUGA: Jadi Narsum Rapat Century, Dirjen Pajak Digarap KPK

Menurutnya, nanti KPK akan menjelaskan mengenai titik-titik rawan yang kemungkinan terjadi tindak pidana korupsi. "Itu nanti KPK yang memamparkan kita yang menanggapi," bebernya.

Dicontohkan Pramono, misalnya di bidang legislasi yang rawan desakan pihak-pihak tertentu saat  membuat Rancangan Undang-undang. Kemudian, juga hal-hal yang berkaitan dengan Badan Anggaran. "Jadi dalam konteks itu kita lakukan kerjasama," katanya.

BACA JUGA: DPR Dukung Wacana Pemindahan Ibu Kota

Lantas apa upaya DPR? Pramono menjelaskan, DPR lembaga yang terbuka mempersilahkan kepada KPK menindaklanjuti jika emang ada tindak pidana korupsi. Baik itu yang melibatkan pada pimpinan maupun Anggota DPR.

"Berbeda dengan lembaga lain yang menutup diri dan kita tidak pernah menghalang-halangi KPK untuk melakukan penyelidikan atau juga melakukan pemeriksaan terhadap anggota kami, karena itu menjadi komitmen kami," paparnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cegah Teror, TNI Siapkan Pasukan Super Spesialis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler