KPK Duga Tin Zuraida Pernah Menyembunyikan Keberadaan Nurhadi dan Rezky

Jumat, 02 April 2021 – 21:16 WIB
Istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/6/2020). Foto: ANTARA /M Risyal Hidayat/aww.

jpnn.com, JAKARTA - KPK mencecar istri eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida terkait penyewaan rumah di Simprug, Jakarta Selatan, Jumat (2/4). Dia diduga menyembunyikan Nurhadi (NHD) dan menantunya, Rezky Herbiyono (RH).

Selain itu, Tin diduga pernah bersama dua buronan KPK itu sebelum tertangkap KPK baru-baru ini.

"Didalami pengetahuan saksi antara lain terkait penyewaan rumah yang berlokasi di Simprug, di mana saksi sempat ikut menempati rumah tersebut bersama dengan NHD dan RH," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Jumat (2/4).

KPK juga mencecar seorang pihak swasta Bona Sakti Nasution. KPK mendalami keterangan Bona terkait pertemuan antara Tin Zuraida dengan pihak-pihak tertentu.

Dalam kasus ini, KPK melakukan penahanan sopir Rezky, Ferdy Yuman (FY). Dia diduga menghalang-halangi proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi dan Rezky Herbiyono.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Sesama Napi Teroris Bertengkar, Jokowi Singgung Kapolri dan Panglima TNI, Partai Ummat Kuda Hitam

Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA JUGA: Selidiki Tempat Persembunyian Rahasia Nurhadi dan Rezky, KPK Periksa Dokter Rina

BACA JUGA: Pelat Mobil Dinas KemenPAN-RB Dipakai untuk Membawa Kabur Nurhadi dan Rezky?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler