jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami penggunaan pelat mobil dinas milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dalam kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Lembaga antirasuah itu telah menetapkan seorang sopir bernama Ferdy Yuman sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan terhadap Nurhadi beserta menantunya, Rezky Herbiyono.
BACA JUGA: KPK Garap Kepala Pul Mobil Dinas KemenPAN-RB untuk Kasus Ferdy Yusman
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa penyidik memeriksa saksi bernama Taryono untuk kasus Ferdy Yuman pada Senin (29/3). Saksi tersebut merupakan kepala Pul Mobil Dinas KemenPAN-RB.
"Saksi (Taryono, red) dikonfirmasi terkait dengan dugaan penggunaan pelat nomor polisi milik KemenPAB-RB oleh Tin Zuraida untuk keperluan pihak tertentu," ujar Ali di Jakarta, Selasa (30/3).
BACA JUGA: Nurhadi dan Menantunya Cuma Divonis Sebegini, Tanpa Kewajiban Bayar Uang Pengganti
Tin Zuraida yang juga istri Nurhadi merupakan pejabat di KemenPAN-RB. Adapun Ferdy adalah sopir pribadi Rezky.
KPK juga mendalami proses sewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang menjadi lokasi persembunyian Nurhadi dan Rezky. Ferdy diduga membuat perjanjian sewa rumah mewah itu karena disuruh Rezky.
BACA JUGA: Warning KPK untuk Adik Haji Isam Terkait Kasus Menyembunyikan Nurhadi
Oleh karena itu, KPK juga memeriksa Rezky untuk kasus Ferdy. Komisi pimpinan Firli Bahuri itu menduga Rezky mengetahui keberadaan Ferdy yang sempat buron hingga akhirnya ditangkap di Malang pada 8 Januari 2021.
"(Rezky) dikonfirmasi mengenai keberadaan tersangka FY," sambung Ali.
Pada hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lain untuk Ferdy, yakni Sofyan Rosada dan Rina Mardiana. Sofyan merupakan pengasuh Pondok Pesantren Darus Sulton Al Bantani, sedangkan Rina adalah dokter.
Saat ini Nurhadi dan Rezky sudah berstatus terdakwa. Jaksa penuntut umum dari KPK mendakwa dua pesakitan itu menerima suap dan gratifikasi Rp 83 miliar terkait penanganan perkara di MA selama periode 2012-2016.
Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Nurhadi dan Rezky bersalah. Namun, hukuman untuk kedua terdakwa itu hanya enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta.(mcr9/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih