jpnn.com, JAKARTA - Tim Penyidik KPK memeriksa seorang dokter dan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Darus Sulton Al Bantani, Selasa (30/3).
KPK meminta keterangan dokter bernama Rina Mardiana itu terkait persembunyian mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
"Terkait dengan tempat keberadaan NHD dan RH saat menjadi DPO KPK saat itu yang diduga bersembunyi di salah satu unit apartemen di Jaksel," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (31/3).
Sementara dari Sofyan Rosada dari Ponpes Darus Sulton Al Bantani, lembaga antirasuah meminta kesaksian terkait istri Nurhadi, Tin Zuraida yang bertemu dengan sejumlah pihak.
BACA JUGA: KPK Periksa Pengasuh Ponpes di Kasus Pelarian Nurhadi
Keduanya diperiksa untuk kasus dugaan upaya menggagalkan penyidikan tehadap Nurhadi dan Rezky.
Nurhadi dan Rezky sudah didakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti menerima suap dan gratifikasi Rp 83 miliar untuk pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Keduanya didakwa menerima suap dan gratifikasi pada tahun 2012 hingga 2016.
BACA JUGA: KPK Panggil Anak Mantan Sekretaris MA Nurhadi
Karena perbuatannya, Nurhadi dan Rezky dinyatakan bersalah dengan melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP. (mcr9/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih