KPK Eksekusi Sukiman ke Lapas Sukamiskin

Jumat, 05 Februari 2021 – 11:28 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Anggota DPR RI Komisi XI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman ke Lapas Sukamiskin, Bandung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ama.

jpnn.com, JAKARTA - Mantan anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Amanat Nasional Sukiman dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Sukiman ialah terpidana perkara suap terkait dengan alokasi anggaran Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua.

BACA JUGA: Sukiman PAN Terbukti Terima Suap Dana Perimbangan, Ini Ganjarannya

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan eksekusi atas Sukiman setelah perkara rasuah yang menjeratnya memiliki kekuatan hukum tetap.

"Rabu (3/2), Jaksa Eksekusi KPK Dormian telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Sukiman dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin," kata Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (5/3).

BACA JUGA: Terlibat Kasus Suap Dana Perimbangan, Politikus PAN Sukiman Ditahan KPK

Eksekusi itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 4792 K/Pid.Sus/2020 tanggal 23 Desember 2020 juncto putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 17 Juli 2020 juncto putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 121/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Mei 2020 yang berkekuatan hukum tetap.

Ali menjelaskan bahwa terpidana Sukiman akan menjalani pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

BACA JUGA: Mahfud Beberkan Curhatan Juliari Sebelum Terjaring OTT KPK

Sukiman dibebankan kewajiban membayar denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Sukiman juga dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,65 miliar dan USD 22 ribu selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut serta dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama tiga tahun," kata Ali.

Selain itu, jaksa eksekusi KPK, Rabu (3/2), juga telah mengeksekusi mantan Dirut Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro ke Lapas Sukamiskin.

Eksekusi berdasarkan putusan MA Nomor: 431/K.Pid.Sus/2021 tanggal 27 Januari 2021 juncto putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 16/TIPIKOR/2020/PT.BDG tanggal 27 Juli 2020 juncto putusan Pengadilan Tipikor Bandung Nomor: 02/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 26 Mei 2020.

"Terpidana akan menjalani pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan kewajiban membayar denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Ali.

Djoko merupakan terpidana perkara korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler