KPK: Eksepsi Anas Harus Dibuktikan di Persidangan

Kamis, 12 Juni 2014 – 14:38 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi eksepsi atau nota keberatan Anas Urbaningrum. Anas merupakan terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang

Menurut jaksa, sebagian isi nota keberatan sudah memasuki materi perkara. ‎Sehingga harus dibuktikan di dalam persidangan. Salah satunya soal keberatan pihak-pihak lain yang belum dijerat KPK.

BACA JUGA: Pendukung Jokowi Sebut Fadli Zon Seperti Habis Digebuki Bos

"Tentang ada pihak lain yang terlibat, menurut kami sudah menjadi materi perkara dan akan dibuktikan dalam persidangan," ‎kata Jaksa Yudi Kristiana dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (12/6).

Yudi menjelaskan, Anas dituntut sebagai penerima pasif dan melakukan pencucian uang. Karena itu, menurutnya, tidak salah apabila pemberi suap tidak dimasukkan dalam satu berkas perkara.

BACA JUGA: Hadapi Seleksi CPNS, BKN Siapkan 1.500 Unit CAT

Oleh karena itu, Jaksa Trimulyono menyatakan, eksepsi harus dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima. "‎Meminta majelis hakim memutuskan melanjutkan pemeriksaan perkara," tandasnya.

Persidangan Anas akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela dari majelis hakim Pengadilan Tipikor. ‎(gil/jpnn)

BACA JUGA: JK Belum efektif Dongkrak Elektabilitas Jokowi

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Apresiasi Sikap SBY yang Masih Netral


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler