jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi eksepsi atau nota keberatan Anas Urbaningrum. Anas merupakan terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang
Menurut jaksa, sebagian isi nota keberatan sudah memasuki materi perkara. Sehingga harus dibuktikan di dalam persidangan. Salah satunya soal keberatan pihak-pihak lain yang belum dijerat KPK.
BACA JUGA: Pendukung Jokowi Sebut Fadli Zon Seperti Habis Digebuki Bos
"Tentang ada pihak lain yang terlibat, menurut kami sudah menjadi materi perkara dan akan dibuktikan dalam persidangan," kata Jaksa Yudi Kristiana dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (12/6).
Yudi menjelaskan, Anas dituntut sebagai penerima pasif dan melakukan pencucian uang. Karena itu, menurutnya, tidak salah apabila pemberi suap tidak dimasukkan dalam satu berkas perkara.
BACA JUGA: Hadapi Seleksi CPNS, BKN Siapkan 1.500 Unit CAT
Oleh karena itu, Jaksa Trimulyono menyatakan, eksepsi harus dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima. "Meminta majelis hakim memutuskan melanjutkan pemeriksaan perkara," tandasnya.
Persidangan Anas akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela dari majelis hakim Pengadilan Tipikor. (gil/jpnn)
BACA JUGA: JK Belum efektif Dongkrak Elektabilitas Jokowi
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Apresiasi Sikap SBY yang Masih Netral
Redaktur : Tim Redaksi