"Tidak dalam kapasitas KPK untuk mengomentari soal itu (rencana Ismeth maju dalam Pilkada Kepri)," ujar juru bicara Johan Budi kepada JPNN, Selasa (26/1).
Meski demikian Johan mengingatkan bahwa kasus yang di KPK sudah masuk tahapan penyidikan, tidak akan mungkin dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)
BACA JUGA: Polri Minta Demonstran Jaga Diri
"Kasus damkar di Batam itu sudah di penyidikan dan sudah ditetapkan tersangkanya (Ismeth Abdullah)Soal kelanjutan penanaganan kasus tersebut, Johan menegaskan bahwa KPK masih terus melakukan pendalaman
BACA JUGA: Apeksi Tuntut DAU 70 Persen
Beberapa waktu lalu sejumlah saksi dari Otorita Batam juga sudah diperiksa di JakartaBACA JUGA: Mantan Menteri Beber Pundi-pundi
"Belum ada jadwal dari penyidik," ujar Johan.Sebelumnya, wakil ketua KPK Bibit Samad Rianto pada rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR mengungkapkan, KPK tidak mau didomplengi kepentingan politis dalam penanganan kasus-kasus korupsi di daerah terutama yang melibatkan figur-figur yang hendak maju di PilkadaBibit mengatakan, jika kasusnya masih sebatas laporan atau pengaduan maka KPK cenderung memilih untuk tidak serta merta langsung melakukan penyelidikan yang diikutipemangilan pihak-pihak terlapor.
Bibit mengakui, banyak laporan masuk ke KPK dari daerah yang hendak menggelar Pilkada"Laporannya sudah banyakTetapi sudah masuk (tahapan) pilkada," ujar Bibit.
Lebih lanjut Bibit mengakui, KPK sebenarnya banyak dikeluhkan karena tidak segera menindaklanjuti laporan tentang dugaan korupsi yang melibatkan bakal calon kepala daerahNamun Bibit menegaskan bahwa yang sebenarnya terjadi tidaklan demikianSembari proses Pilkada berjalan, kata Bibit, KPK tetapi berupaya melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti.
"Ada yang tanya kok tidak segera ditangani padahal sudah mau Pilkada? Justru karena itu kami tidak ingin ada kepentingan politis jika KPK menindak orang yang dilaporkan," ujar Bibit.
Meski demikian dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edy itu, Bibit juga menegaskan, jika alat buktinya cukup KPK pasti melakukan penindakanKasus yang sudah sampai ke penyidikan, lanjutnya, jelas akan diteruskan ke pengadilansementara yang masih sebatas laporan, proses penyelidikannya akan dilakukan setelah proses Pilkada tuntas.
"Jadi kalau alat buktinya cukup, KPK pasti melakukan pendindakan meski yang dilaporkan itu sudah jadi bupati atau gubernurTetapi kalau ini ditangani saat proses pilkada, ya nanti dikira ada kepentingan politis," tandas pensiunan polisi itu.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkum HAM Bidik Petugas Imigrasi
Redaktur : Antoni