Menkum HAM Bidik Petugas Imigrasi

Selasa, 26 Januari 2010 – 16:45 WIB
JAKARTA- Setelah meluruskan berbagai kejanggalan di jajaran lembaga pemasyaratan (Lapas) dan rumah tahanan (rutan), menjelang berakhirnya 100 hari kerja pertama Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid II, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Patrialis Akbar mengambil langkah baru yakni memperingatkan seluruh jajaran Imigrasi Indonesia agar segera menghentikan berbagai tindakan yang selama ini mempersulit masyarakat untuk berurusan dengan imigrasi.

"Pemberian paspor gratis bagi seluruh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sudah diberlakukan semenjak awal Januari laluBagi para petugas imigrasi yang masih memungut bayaran dari TKI dalam hal memperoleh paspor akan ditindak tegas," kata Patrialis Akbar kepada pers usai peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-60, di kantor Menkum HAM, Jakarta, Selasa (26/1).

Pemberian paspor gratis bagi TKI itu, kata Patrialis, merupakan hadiah bagi pahlawan devisa yang bekerja ke luar negeri yang masuk dalam salah agenda 100 hari kerja pertama Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)

BACA JUGA: Komputer untuk Staf dan Tenaga Ahli DPR

"Ini kebijakan pemerintahan SBY yang concern terhadap nasib rakyat kecil
Selama saya menjadi menteri, program ini akan saya pertahankan,” tegas Patrialis.

Bagi siapapun petugas imigrasi yang mencoba mengambil manfaat pribadi dari program ini seperti pungutan liar (pungli), pihaknya akan menindak tegas petugas bersangkutan

BACA JUGA: Buron Perampokan Rp 2,7 M di Lampung Bekas Polisi

“Ini sistem yang harus dilaksanakan
Kalau ada petugas Imigrasi yang melakukan pungutan berarti dia tidak pantas lagi bekerja di kantor imigrasi,” tegas Patrialis.

Dia jelaskan, kebijakan pemberian paspor gratis bagi TKI sudah diberlakukan sejak 11 Januari 2010 lalu, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM

BACA JUGA: Ary Muladi Tak Berniat Balas Dendam

“Sejak diberlakukan, kantor imigrasi sudah mengeluarkan paspor gratis kepada 11.848 TKI di seluruh Indonesia,” terang Patrialis.

Diperkirakan ada 3.500.000 orang TKI dalam satu tahun yang akan digratiskan biaya paspornya“Dengan pemberian paspor gratis ini, maka dalam setahun secara nasional, biaya yang ditanggung oleh negara untuk TKI itu sebesar Rp17,5 miliar,” imbuhnya.

Sementara Plt Dirjen Imigrasi MIndra menjelaskan, biaya paspor yang digratiskan bagi TKI itu hanyalah blanko paspor“Yang digratiskan itu hanya blanko atau buku paspor 24 halaman yang selama ini dikenakan biaya Rp50 ribuSedangkan biaya sidik jari dan biaya lainnya tetap bayar karena itu bukan kewenangan Kantor Imigrasi,” jelas Indra.

Secara rinci dia ungkap, pemberian blanko paspor gratis itu hanya bagi TKI yang baru pertama kali akan bekerja ke luar negeri“Ini dimaksudkan agar para calon TKI yang pertama kali melakukan perjanjian kontrak kerja dengan pihak majikannya di luar negeri mendapat keringan biaya,” kata Indra.

Kebijakan baru lainnya yang diambil Kementerian Hukum dan HAM adalah pemberian Visa On Arrival (VOA) dengan tarif single 25 dolar AS untuk izin kunjungan atau tinggal selama 30 hari dan kemudian bisa diperpanjangSebelumnya tarif VOA ini ada dua, yaitu 10 dolar AS untuk 7 hari dan 25 dolar AS untuk 30 hari.

Tindak Sejumlah Pejabat
Terkait dengan temuan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum di Rutan Pondok Bambo Jakarta Timur, Patrialis mengatakan bahwa pihaknya telah menindak sejumlah pejabat yang terkait dengan pemberian fasilitas mewah bagi Ayin di rutan tersebut“Irjen Kementerian Hukum dan HAM telah bekerja keras untuk mengungkapkan fakta di lapangan,” kata Patrialis.

Sementara Irjen Kementerian Hukum dan HAM, Sam Tobing menambahkan, pihaknya telah memeriksa 25 pejabat terkaitAda tiga pejabat rutan tersebut, yang diberi sanksi penurunan pangkat dan penundaan kenaikan gaji, yaitu mantan kepala rutan, mantan kepala kesatuan pengamanan rutan dan mantan Kasubseksi pengelolaan rutan serta dua pejabat di tingkat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta yang diganti, yaitu Kakanwil dan Kadiv Lapas karena keduanya menyatakan mengundurkan diri“Sedangkan untuk di tingkat Ditjen Lapas akan diadakan mutasi jabatan,” jelas Sam.

Patrialis memberikan apresiasi terhadap dua pejabat di Kanwil Hukum dan HAM DKI yang mengundurkan diri tersebut“Dalam pemeriksaan yang dilakukan, keduanya tidak ditemukan kesalahannya, tetapi karena mereka merasa bertanggungjawab maka mengundurkan diri dari jabatannyaSaya menyambut baik langkah mundur yang diambil kedua pejabat itu,” ujar politisi dari PAN itu(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuasa Hukum Tak Siap, Sidang Jerry Ditunda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler