KPK Fokus Pulihkan Kerugian Negara Akibat Ulah Eks Wako Makassar

Rabu, 26 Oktober 2016 – 17:51 WIB
Ilham Arief Sirajuddin. Foto: Dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -- Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi merespon putusan kasasi Mahkamah Agung yang diajukan mantan Wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Ilham Arief Sirajuddin. 

"Kami pelajari putusan dan langkah hukum berikutnya," kata JPU KPK Ali Fikri yang menangani perkara ini saat dihubungi wartawan, Rabu (26/10). 

BACA JUGA: Hanura: Temuan TPF Munir Wajib Ditindaklanjuti Pemerintah

Seperti diketahui, MA mengabulkan kasasi Ilham dalam perkara korupsi pengelolaan instalasi pengolahan air (IPA) II Panaikang, Makassar, periode 2007-2013. 

MA mengurangi hukuman Ilham dari enam menjadi empat tahun penjara. 

BACA JUGA: Bela Megawati, Trimedya: Syarief Hasan Jangan Asal Ngomong!

Majelis juga memutus Ilham hanya membayar uang pengganti Rp 175 juta subsider satu tahun kurungan. 

Putusan ini lebih ringan dari vonis tingkat banding yang menghukum Ilham membayar uang pengganti Rp 4 miliar.

BACA JUGA: Ngakunya Buat Piknik, Eh Ternyata Buat Sogok Panitera PN Jakpus

Pada Februari 2016 lalu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Ilham bersalah menyalahgunakan jabatannya. 

Ilham mengarahkan Direksi PDAM Kota Makassar agar menunjuk PT Traya Tirta Makassar sebagai pemenang proyek rehabilitasi, operasi, dan transfer IPA II Panaikang pada 2007-2013.  

Kerja sama itu kemudian dinilai telah merugikan keuangan negara. 

Kasus ini juga melibatkan Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja. Tapi kasusnya dihentikan karena Hengky meninggal dunia. 

Ilham dianggap memperkaya diri sendiri Rp 5,5 miliar dan Hengky Rp 40 miliar. Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp 45 miliar. 

Ia menambahkan, setelah mendapatkan salinan putusan kasasi MA, akan didiskusikan dengan pimpinan KPK serta penegak hukum lainnya. 

Jaksa Ali menambahkan, karena berkaitan dengan kerugian negara maka pihaknya juga mempertimbangkan untuk melakukan gugatan perdata. Termasuk nanti seperti apa  tindak lanjut dari segi korporasinya. 

"Apakah nanti akan ajukan gugatan, begitu juga ke pihak swastanya itu," ungkap Ali.

Sebenarnya, ia menjelaskan, dari sisi korporasi endingnya adalah asset recovery. Hal itu sebagai upaya memulihkan kerugian negara. 

"Intinya kami diskusi lebih ke pemulihan kerugian negara yang sekian puluh miliar itu," tuntasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menlu Bishop Pastikan Indonesia dan Australia Makin Lengket


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler