KPK Fokus Tuntutan, Nyanyian Setnov Bakal Mentok?

Rabu, 28 Maret 2018 – 07:03 WIB
Inayah, istri Andi Narogong usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Selasa (27/3/18). FOTO: FEDRIK TARIGAN/JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA - KPK tidak mau terseret aksi saling bantah antara Setya Novanto (Setnov) dan rekannya Made Oka Masagung. Lembaga superbodi itu memilih fokus terhadap agenda penuntutan Setnov dan dua penyidikan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang sedang berjalan saat ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya meyakini uang fee e-KTP sebesar USD 7,3 juta mengalir ke Setnov melalui Made Oka dan Irvanto. Dengan begitu, "nyanyian" Setnov yang menyebut bahwa Made Oka telah menyerahkan uang senilai USD 500 ribu kepada Puan Maharani dan Pramono Anung besar kemungkinan sulit dilanjutkan di persidangan Setnov.

BACA JUGA: Respons PPATK soal Dugaan Duit e-KTP untuk Puan dan Pramono

"Di persidangan sudah kami ungkap, dan pastikan aliran dana USD 7,3 juta itu terhadap Setya Novanto melalui Irvanto dan Made Oka," kata Febri, kemarin (27/3).

Menurut Febri, bukti-bukti keterlibatan Setnov yang terungkap di persidangan bakal dituangkan dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. "Dugaan aliran dana itu sudah kami buktikan, dan penuntut umum yakin nanti akan menuangkan secara keseluruhan di tuntutan," imbuhnya.

BACA JUGA: Bisa Jadi Setya Novanto Hanya Menyebar Hoaks

Terkait aliran dana melalui Made Oka, Febri menegaskan pihaknya juga memiliki bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan Setnov. Diantaranya, bukti komunikasi percakapan antara Made Oka dan mantan Ketua DPR tersebut.

"Aliran dana yang lintas negara juga sudah kami uraikan sangat rigid, nanti kami argumentasikan lebih lanjut (di surat tuntutan)," paparnya.

BACA JUGA: Hasil Penelitian Perpusnas: Sehari Baca Buku Kurang Satu Jam

Terkait justice collaborator (JC) Setnov, Febri masih belum bisa memastikan apakah diterima atau ditolak. Hanya, berdasar keterangan Setnov di persidangan Kamis (22/3) pekan lalu, permohonan JC itu bisa saja ditolak.

Sebab, Setya Novanto belum mau mengakui seluruh perbuatannya. "Keterangan Setya Novanto sebagai terdakwa yang kita tahu belum mengakui perbuatannya," imbuh dia.

Selain mematangkan berkas tuntutan, KPK kemarin juga terus memeriksa sejumlah saksi di penyidikan Irvanto dan Made Oka. Antara lain, istri Setnov, Deisti Astriani Tagor dan istri Andi Narogong, Innayah.

Keduanya dimintai keterangan soal PT Murakabi Sejahtera (rekanan peserta lelang e-KTP) yang diduga merupakan perusahaan Setnov selaku beneficial owner. (tyo/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oka Bantah Tudingan Setya Novanto ke Puan dan Pramono


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler