KPK Gadungan Dibekuk

Senin, 15 September 2014 – 02:02 WIB

SUKABUMI--Penipuan bermodus penegak hukum kembali terkuak. Kali ini penipu yang mengatasnamakan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil dibekuk jajaran Polsek Cibadak, Sabtu (13/9).
 
Pemerasan pun nyaris dialami seorang pengusaha Sukabumi, Usman Effendi (49) yang dilancarkan tiga petugas KPK gadungan.

Tak tanggung-tanggung, korban yang merupakan mantan calon Wakil Bupati (Wabup) Sukabumi itu dimintai uang sebesar Rp 2,3 Miliar oleh tiga orang yang mengaku sebagai tim penyidik dan penindakan KPK.
 
Akan tetapi aksi KPK abal-abal itu gagal setelah polisi berhasil membekuknya sebelum sukses mengelabui korban, Sabtu (13/9).
 
Polisi pun menggiring kedua petugas KPK Gadungan tersebut. Keduanya yakni, Hendrawan (44) warga Kelurahan Kebunkelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat dan Adi Gussaputra (42) warga Desa Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

BACA JUGA: Tunggu Kembalian Malah Curi Tas

Sementara satu orang lagi hanya bertugas sebagai sopir, Fhebri Yansa (30), warga Kelurahan Kebun Kelapa Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
 
Dalam penangkapan tersebut, satu satu orang lagi atas nama Acil berhasil melarikan diri dari penyekapan polisi di Hotel Raflesia, Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Cicantayan.
 
Informasi yang dihimpun, kejadian ini bermula pada hari Kamis (11/9), petugas KPK gadungan ini datang ke Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak dengan tujuan menemui Kepala Desa (Kades) Tenjojaya, Supriatman (45).
 
"Mereka datang pada Kamis sore dengan mengaku sebagai petugas KPK dan bertanya tentang anggaran desa hingga raskin. Meski sempat heran karena gelagatnya tapi tetap saya layani hingga mereka pamit dengan meninggalkan kartu nama," jelas Supriatman.
 
Keesokan harinya, Jumat, Supriatman dihubungi pengusaha Usman Effendi yang meminta datang ke rumahnya. Tiba di rumah Usman, Supriatman bertemu dengan petugas KPK yang sebelumnya mendatanginya.

Mereka pun menyebut bahwa Usman harus membayar kerugian Koperasi Bina Jaya yang berada di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak.

BACA JUGA: Bekuk Bandar Saat Transaksi, Polisi Amankan Ganja 89 Kg

 "Mereka memperlihatkan rincian kerugian Koperasi Bina Jaya dengan total Rp 2,3 Miliar yang harus diganti oleh Usman Effendi. Kami pun heran dasar dari permintaan tersebut dan meragukan keaslian petugas KPK tersebut," tambahnya seraya merasa heran.
 
Karena dirinya merasa menemui kejanggalan, permintaan uang dari petugas KPK gadungan tidak langsung dipenuhi. Usman lantas meminta waktu. Diam-diam, dia mengecek identitas orang tersebut dengan menghubungi nomor telepon yang ada di kartu nama.
 
Kebohongan petugas KPK itu sedikit demi sedikit mulai terkuak, saat dihubungi nomor itu tidak terdaftar. Untuk lebih meyakinkan, Usman lantas mengirim email dan menghubungi kantor KPK yang menyatakan bahwa tidak pernah menugaskan anggotanya ke daerah.

Oleh KPK, Usman pun disarankan lapor polisi serta merancang rencana memancing petugas KPK gadungan supaya dapat ditangkap.

BACA JUGA: Cabuli Dua Bocah, Remaja Putus Sekolah Masih Berkeliaran

Skenario penangkapan sudah dibuat dengan  menjanjikan bertemu di Hotel Raflesia dengan petugas KPK gadungan tersebut. Sesuai rencana petugas KPK gadungan itu datang dan bertemu dengan Usman dan memulai perbincangan. Di saat itu, polisi tiba dan menangkap mereka.
 
Dari tangan KPK gadungan ini, polisi mengamankan sejumlah ID Card KPK, surat tugas, serta emblem KPK dan mobil yang di tempel plat nomor palsu B 1789 KPK. Di dalam mobil Polisi juga mengamankan dua rompi kerja KPK.
 
Dari pengakuan Hendrawan dan Gus Saputra, keberadaan mereka di Sukabumi merupakan  latihan sebagai tim penyidik dan penindakan KPK. Perintah tersebut di dapatkan dari Acil yang disebut-sebut bekerja di sebuah tabloid mingguan. Acil juga  yang memberikan segala atribut kelengkapan KPK termasuk plat nomor mobil palsu.
 
Menurut Gus Saputra, untuk menjadi seorang petugas KPK, dia harus memecahkan sepuluh kasus. Sedangkan kasus yang pertama di selesaikanya dimulai dari kasus yang ada di Kabupaten Sukabumi termasuk kasus Koperasi Bina Jaya ini.

"Acil ini memberi kami kesempatan untuk bergabung dalam KPK, dengan syarat harus menuntaskan kasus Bina Jaya ini. Acil merupakan wartawan di tabloid mingguan," ungkap Gus Saputra.
 
Hendrawan dan Gus Saputra tidak menduga perjalanannya menjadi petugas KPK abal-abal akan berurusan dengan hukum. Sebab mereka berkilah menjadi korban penipuan saudara Acil. "Saya menjadi pihak yang dirugikan oleh Acil karena dia yang mengajak," tukasnya.
 
Sementara itu, polisi masih mendalami dengan memintai keterangan-keterangan saksi.

"Kami belum bisa memberikan keterangan resmi, karena para pelaku masih kami periksa," singkat Kapolsek Cibadak, Kompol Undang Dedi.(dri/e)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditusuk Lidi Ibu Tiri, Telinga Gadis ABG Tuli


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler