KPK Garap Airin

Rabu, 04 Desember 2013 – 10:02 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. Istri Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ini diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Akil merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten di MK.

BACA JUGA: UGM Bedah Jejak Politik TK-Mega

"Iya, Wali Kota Tangerang Selatan diperiksa sebagai saksi untuk AM (Akil Mochtar)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (4/12).

Pemeriksaan ini adalah kali pertama untuk Airin. Biasanya ia mendatangi KPK hanya untuk mengunjungi Wawan yang mendekam di Rumah Tahanan Jakarta Timur cabang KPK. Wawan merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten.

BACA JUGA: Menag: Pembagian Kondom Seolah-olah Melegalisir Paham Seks Bebas

Ketika mengunjungi Wawan, Airin enggan mengomentari perihal masalah hukum yang menjerat suaminya. Soal itu, ia menyerahkannya kepada penasihat hukum dan KPK.

Seperti diketahui, dalam Pilkada Lebak, Akil ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni Wawan dan pengacara Susi Tur Andayani. Sedangkan di Pilkada Gunung Mas, Akil ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yakni anggota DPR dari Partai Golkar Chairunnisa, pengusaha Cornelis Nalau, dan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih.

BACA JUGA: Komisi Yudisial Loloskan 8 Calon Hakim Agung

Selain itu, Akil juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait penanganan perkara Pilkada di lingkungan MK. Penerimaan hadiah ini di luar Pilkada Gunung Mas dan Lebak. Kemudian Akil juga dijerat sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Ini KPK Periksa Anggota DPR Penerima Uang THR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler