KPK Garap Ajudan Wako Cimahi

Jumat, 09 Desember 2016 – 12:01 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi dan suap yang menyeret Wali Kota Cimahi Atty Suharty Tochijah. Hari ini (9/12), lembaga antirasywah itu memanggil ajudan Atty yang bernama Iin Solihin.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Iin akan diperiksa sebagai saksi dugaan suap pembangunan Pasar Atas Cimahi yang menjerat Atty dan suaminya, M Itoc Tochija serta dua pengusaha bernama Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi. 

BACA JUGA: Percayalah, Perbuatan Bu Rachma Tidak Memenuhi Syarat Makar

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka MIT (M Itoc Tochija, red)," kata Febri.

Sebelumnya KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus hasil operasi tangkap tangan (OTT) itu. Yakni Atty, Itoc, Triswara dan Hendriza. Kini keempat tersangka itu sudah meringkuk di sel tahanan.

BACA JUGA: Hmmm... Sepertinya Hatta Taliwang Langsung Ditahan

Selain memanggil Iin, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan seorang PNS bernama Sentot Wisnu, serta dua orang swasta bernama Yana Rumbayan dan Sani Kuspermadi.

Sementara Atty hari ini juga menjalani pemeriksaan di KPK. Hanya saja dia menolak berkomentar. "Sehat, alhamdulillah," ujarnya saat tiba di kantor KPK, sekitar pukul 9.50.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Sudah Pegang Identitas Bandar Rancana Makar

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gus Sholeh: Saya Bawa Pengusaha tapi Ditolak Ahok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler