jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil satu persatu anak buah Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali. Pemanggilan tersebut terkait dugaan suap permintaan penundaan salinan putusan kasasi yang dimainkan Kasubdit Kasasi dan Perdata Khusus MA Andri Tristianto Sutrisna.
Lembaga antirasuah menggagendakan pemeriksaan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA Herri Swantoro, Direktur Pranaya dan Tata Laksana Perkara Pidana MA Wahyudin serta Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata MA Ingan Malem Sitepu. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk Andri yang sudah dijebloskan KPK ke sel tahanan.
BACA JUGA: DPR Anggap Ancaman Ketua KPK Biasa Saja
“Diperiksa untuk ATS,” tegas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (22/2).
Tak cuma itu, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Peradilan Nasional Fauzi Yusuf. Fauzi juga akan diperiksa untuk Andri yang menerima suap dari pengusaha Ichsan Suaidi melalui pengacaranya, Awang Lazuardi Embat.
BACA JUGA: Usut Penyuap Damayanti, KPK Periksa Dua Anak Buah Menteri Basuki
KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kantor Andri di gedung MA. Penggeledahan untuk mencari bukti-bukti atau jejak-jejak dugaan suap yang dilakukan Andri. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Pemerintah Uji Coba Wajib Bayar Tas Kresek
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Pejabat Khawatir Para Tukang Pijat Sakit
Redaktur : Tim Redaksi