jpnn.com - JAKARTA -- Dua hakim yang menyidangkan perkara perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) dengan PT Mitra Maju Sukses (MMS) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi. Keduanya ialah Hakim Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya.
Mereka berdua akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Panitera PN Jakpus Santoso terkait suap perkara perdata PT KTP dan PT MMS. Sebelumnya, dua hakim ini juga sudah diperiksa untuk tersangka Ahmad Yani.
BACA JUGA: Mantap! 13 Perwira Polri Akhirnya Naik Pangkat
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, kedua saksi akan diperiksa untuk tersangka Ahmad Yani, staf kantor pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah.
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk SAN," ujar Yuyuk, Kamis (18/8). Selain dua hakim, penyidik juga memanggil seorang office boy, Nardi. Dia juga akan diperiksa untuk tersangka Santoso.
BACA JUGA: Satu Lagi Mati, Pengikut Santoso di MIT Tinggal Sebegini
Belum diketahui materi pemeriksaan mereka. Yang pasti, kata Yuyuk, keterangan mereka dibutuhkan penyidik yang mengusut kasus suap panitera itu.
Penyidik menetapkan Santoso, pengacara Raoul Adhitya dan stafnya Ahmad Yani sebagai tersangka. Raoul dan Yani menyuap Santoso terkait pengurusan perkara perdata tersebut. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Kemeriahan HUT RI Siloam Group, Bangga Kibarkan Merah Putih di Puncak Gunung
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Prosedur yang Dilanggar Luhut
Redaktur : Tim Redaksi