KPK Garap Anak Buah Prasetyo sebagai Saksi Irman Gusman

Rabu, 21 September 2016 – 16:44 WIB
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Inspektur Muda bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Wito mengatakan, Jaksa Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat, Farizal diantar ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (21/9), untuk diperiksa sebagai saksi kasus yang menjerat tersangka Ketua DPD Irman Gusman. 

Menurut Wito, diantarnya Farizal merupakan hasil koordinasi antara KPK dan Kejaksaan untuk memberikan solusi terbaik. 

BACA JUGA: Maaf Pak Irman, Belum Ada Sejarahnya Penahanan Tersangka OTT Ditangguhkan

"Kami serahkan ke KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Jadi saksi dulu untuk tersangka Irman Gusman," kata Wito di kantor KPK, Rabu (21/9). 

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu itu mengatakan, Farizal hari ini tidak diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan suap dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Padang. 

BACA JUGA: Belajar Agama Harus Cerdas Demi Tangkal Radikalisme

Karenanya Wito menambahkan, Farizal tidak didampingi pengacara karena masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.  "Nggak. Jadi saksi dulu (untuk) tersangka IG," katanya. 

Dia mengatakan, untuk proses selanjutnya terhadap Farizal diserahkan kepada KPK. "Selanjutnya perkembangannya tergantung KPK," jelasnya.

BACA JUGA: Catat, Ahok Ogah Diserang dengan Almaidah 51 Lagi

Farizal disangka menerima suap dari Xaveriandy Rp 365 juta untuk pengurusan persidangan perkara distribusi gula tanpa standar nasional Indonesia di PN Padang. Farizal sebelumnya sudah menjalani proses pemeriksaan etik di Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung. 

Dari penyelidikan kasus Xaveriandy ke Farizal, penyidik KPK mendapati informasi akan ada transaksi suap kepada Irman Gusman.  Xaveriandy dan istrinya Memi, pun ditangkap karena menyuap Irman yang merekomendasikan CV Semesta Berjaya mendapat jatah kuota distribusi gula impor Perum Bulog untuk Sumbar 2016. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tak Punya Niat Kirim Surat Untuk DPD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler