jpnn.com - JAKARTA - Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor Muhammad Zairin diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengurusan tukar menukar kawasan hutan di Bogor.
Meski Zairin berstatus tersangka dalam kasus itu, tetapi kali ini ia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk Bupati Bogor Rachmat Yasin. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (19/5).
BACA JUGA: Pendukung Jokowi-JK Padati Gedung Joang
Selain Zairin, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang pihak swasta bernama Lucy Emmawati dan Robin Zulkarnain dalam kasus yang sama. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk pihak dari PT Bukit Jonggol Asri, Fransiskus Xaverius Yohan Yap.
Seperti diketahui, KPK menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap pengurusan tukar menukar kawasan hutan di Bogor. Mereka adalah Rachmat Yasin, Yohan Yap, dan Muhammad Zairin.
BACA JUGA: Hasil Kelulusan K2 Diduga Ada Rekayasa
Rachmat dan Zairin diduga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Yohan diduga sebagai pihak pemberi suap. Kasus dugaan suap yang menjerat ketiganya terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor, Jawa Barat. Adapun nilai suapnya sebesar Rp 4,5 miliar.
Rachmat dan Zairin disangka melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Yohan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA: Pengamat UI: Jokowi-JK Sudah Tepat, Prabowo Salah Pilih
Ketiganya mendekam di rumah tahanan yang berbeda. Rachmat ditahan di Rutan KPK, Zairin di Rutan Militer Guntur, dan Yohan di Rutan Cipinang Jakarta Timur.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Isyarat Coto Makassar dari Teuku Umar
Redaktur : Tim Redaksi