jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tersangka suap dana optimalisasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) pada 2014.
Yaitu Charles Jonas Mesang. Anggota Komisi III DPR ini akan diperiksa sebagai saksi.
BACA JUGA: Politikus Cantik Ini Berambisi Maju Pilkada Bekasi 2018
“Dia akan diperiksa sebagai saksi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (31/1).
Selain Charles, penyidik KPK memanggil mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenakertrans Muchtar Lutfie.
BACA JUGA: Novanto Dukung Indonesia Keluar dari TPP
“Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk CJM,” papar Febri.
Mesang dijadikan tersangka karena diduga menerima suap Rp 9,75 miliar dari terpidana Jamaluddien Malik dalam pengucuran dana optimalisasi untuk Ditjen P2KT Kemnakertrans.
BACA JUGA: Novanto: Imlek Momentum Membangun Kebersamaan
Suap tersebut diterima Charles saat dirinya masih duduk di kursi Komisi IX DPR dan Badan Anggaran (Banggar) DPR Periode 2009–2014.
Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Penetapan tersangka tersebut memang dari hasil pendalaman dan pengembangan fakta persidangan Jamaluddien Malik.
Jamaluddien kini mendekam di dalam tahanan setelah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Jamaluddien untuk membayar pengganti kerugian negara sebanyak Rp 5,4 miliar. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Novanto Akan Bantu Warga Sukarame Dapatkan Sertifikat
Redaktur & Reporter : Boy