jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS) dalam rangka penyidikan kasus suap pengadaan pesawat dan mesin untuk Garuda Indonesia.
Ayah sosialita Dita Soedardjo itu merupakan tersangka dalam kasus rasuah yang menyeret mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar tersebut.
BACA JUGA: KPK Sita Rumah Emirsyah Satar, Harganya? Wouw
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap SS sebagai tersangka kasus suap pengadaan pesawat dari Airbus SAS dan mesin Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (4/12).
KPK juga telah menetapkan Emirsyah sebagai tersangka dalam kasus itu. Tersangka lainnya adalah mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012 Hadinoto Soedigno (HDS).
BACA JUGA: KPK Curigai Calo Suap Emirsyah Gelembungkan Harga Mesin
Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah mengidentifikasi total suap yang mengalir kepada para tersangka maupun sejumlah pihak. Angkanya mencapai sekitar Rp100 miliar.
KPK sebelumnya telah terlebih dahulu menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka kasus suap pengadaan pesawat pada 16 Januari 2017. Arkian, KPK menjerat keduanya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 7 Agustus 2019.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Antoni