KPK Garap Bos Paramount Enterprise di Kasus Suap

Senin, 30 Mei 2016 – 11:41 WIB
Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Kasus suap ke Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakpus Edy Nasution menyeret ke Presiden Direktur PT Paramount Enterprise International, Ervan Adi Nugroho. Hari ini (30/5), KPK menjadwalkan pemeriksaan atas Ervan.

Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati mengungkapkan, Ervan diperiksa sebagai saksi bagi Doddy Aryanto Supeno, Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga. Doddy merupakan tersangka pemberi suap ke Edy.

BACA JUGA: KPK Kembali Periksa Sanusi Cs

"Yang bersangkutan (Ervan, red) diperiksa untuk tersangka DAS," kata Yuyuk, Senin (30/5).

Ervan sudah tiba di KPK pukul 9.45. Namun, ia tak memberikan keterangan ke wartawan.

BACA JUGA: Dua Menteri Ini Dinilai Gagal Jalankan Nawacita

Selain Ervan, penyidik KPK juga memeriksa tiga pihak swasta lainnya. Yakni Indri, Paul Montolalu dan Ninik Prajitno Nathan. "Mereka  juga diperiksa untuk tersangka DAS," terang Yuyuk.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Edy Nasution dan Doddy sebagai tersangka suap terkait permohonan peninjauan kembali (PK) antara Lippo Group melawan Astro. Edy dan Doddy terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 20 April lalu.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Hasil Riset, BCA Perusahaan Idaman Pekerja

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasil Tes Tertulis Pendamping Desa Diumumkan Hari Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler