jpnn.com, JAKARTA - Penyidik KPK memeriksa tersangka korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat, pengusaha Andi Zulkarnain Mallarangeng.
"Dia diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (17/3).
BACA JUGA: Percayalah, KPK Tak Berhenti di Choel
Pria yang karib disapa Choel itu sudah dijebloskan ke tahanan sejak 6 Februari 2017 di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
KPK tidak akan berhenti mengusut kasus yang telah menjerat kakak Choel, Andi Zulkarnain Mallarangeng itu.
BACA JUGA: Nyoblos di KPK, Sanusi dan Choel Kompak Tak Pilih Ahok
Choel disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Ssttt... Ada Gubernur Menikmati Uang Proyek Hambalang
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Jebloskan Choel Mallarangeng ke Rutan Guntur
Redaktur & Reporter : Boy