KPK Garap Choel Mallarangeng

Jumat, 17 Maret 2017 – 13:59 WIB
Tersangka korupsi P3SON Hambalang, Andi Choel Zulkarnain Mallarangeng ditahan KPK, Senin (6/2). Foto Boy/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik KPK memeriksa tersangka korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat, pengusaha Andi Zulkarnain Mallarangeng.

"Dia diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (17/3).

BACA JUGA: Percayalah, KPK Tak Berhenti di Choel

Pria yang karib disapa Choel itu sudah dijebloskan ke tahanan sejak 6 Februari 2017 di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

KPK tidak akan berhenti mengusut kasus yang telah menjerat kakak Choel, Andi Zulkarnain Mallarangeng itu.

BACA JUGA: Nyoblos di KPK, Sanusi dan Choel Kompak Tak Pilih Ahok

Choel disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Ssttt... Ada Gubernur Menikmati Uang Proyek Hambalang

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Jebloskan Choel Mallarangeng ke Rutan Guntur


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler