jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel ke tahanan. Adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alifian Mallarangeng itu merupakan tersangka korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Mulai hari ini (6/2), KPK menitipkan Choel di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penahanan atas mantan CEO Fox Indonesia itu demi kepentingan penyidikan.
BACA JUGA: Ditahan KPK, Choel Mallarangeng: Argo Sudah Jalan
Menurut Febri, penahanan tahap pertama atas Choel berlaku untuk 20 hari ke depan. "Terhitung mulai hari ini sampai dengan 25 Februari 2017," kata Febri.
Sedangkan Choel mengaku bersyukur karena ditahan KPK. Dia mengaku sudah lama menantikan penahanan itu.
BACA JUGA: Siap Ditahan, Choel Singgung Bukti KPK
Choel menegaskan, kasus yang menjeratnya sudah lima terkatung-katung. Choel juga sudah dicekal selama hampir dua tahun atau 4 x 6 bulan.
Karenanya Choel berharap dirinya segera diadili. "Alhamdulillah proses sudah dimulai. Argo sudah jalan," kata Choel sebelum masuk ke mobil tahanan KPK.
BACA JUGA: Pengusaha ini Pengin Segera Ditahan KPK
Sebelumnya KPK menjerat Choel sebagai tersangka proyek Hambalang pada 16 Desember 2015. Dalam dakwaan atas Andi Mallarangeng disebutkan, Choel menjadi perantara pemberian USD 550 ribu ke kakaknya.
Pemberi uangnya adalah Deddy Kusdinar yang saat itu menjadi kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar. Choel disangka melanggar pasal 2 atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Garap Choel Mallarangeng
Redaktur & Reporter : Boy