jpnn.com - jpnn.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Thony Saut Situmorang mengatakan, penyidik tidak berhenti pada penetapan Choel Mallarangeng, sebagai tersangka korupsi proyek pusat pendidikan, pelatihan dan sekolah olah raga nasional (P3SON), Hambalang, Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Menurut Saut, dari sejumlah fakta yang ada, masih memungkinkan untuk melakukan pengembangan dan menemukan pihak lain yang turut bertanggung jawab secara hukum.
BACA JUGA: KPK Isyaratkan Tersangka Baru E-KTP
"Kalau dilihat dari keterangan sebelumnya mungkin tidak berhenti di dia (Choel). Masih ada beberapa hal lagi yang bisa didalami," kata Saut di kantor KPK, Minggu (19/2).
Dia mengatakan, jika bicara keadilan maka orang-orang yang diduga terlibat dan berperan serta dalam kasus korupsi itu harus bertanggung jawab.
Karenanya Saut menegaskan, KPK masih harus membuktikan peran-peran pihak tertentu dalam kasus Hambalang itu.
BACA JUGA: Ada Filosofi Khas di Gedung Baru KPK, Nih Penjelasannya
"Makanya harus dibuktikan, tidak bisa sebut saja. Kaau ada peran serta tapi tidak bisa buktikan, ya bagaimana," katanya.
Dia menegaskan, KPK masih memerlukan bukti-bukti lain. Karenanya bukti itu akan terus dicari.
BACA JUGA: KPK Tak Masalah jika Emirsyah Satar Membantah
"Kami digaji untuk cari bukti, bukan dengan dendam," ujar Saut. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus RJ Lino Jalan di Tempat
Redaktur & Reporter : Boy