KPK Garap Dua PNS Dinkes Banten untuk Adik Atut

Jumat, 24 Oktober 2014 – 11:33 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Abdul Rohman dan Ferga Andriyana, Jumat (24/10). Dua pegawai negeri sipil Dinas Kesehatan Banten itu diperiksa dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW (adik Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (24/10).

BACA JUGA: Bonaran Laporkan Hakim yang Tangani Perkara Akil ke KY

Priharsa menjelaskan keterangan Abdul dan Ferga diperlukan oleh penyidik. "Untuk mengkonfirmasi dalam rangka pengembangan penyidikan," ujarnya.

Wawan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan di Dinas Kesehatanan Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013 bersama Atut.

BACA JUGA: KPK Kembali Periksa Dirjen Otda untuk Amir Hamzah

Atut dan Wawan dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Berdasarkan pasal yang disangkakan, Atut dan Wawan diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara. Dalam kasus itu, Atut juga disangka melakukan pemerasan. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Bantah Simpan HP, Bonaran Minta Klarifikasi KPK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berbaret Merah, Prabowo Hadiri Sertijab Danjen Kopassus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler