jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Abdul Rohman dan Ferga Andriyana, Jumat (24/10). Dua pegawai negeri sipil Dinas Kesehatan Banten itu diperiksa dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW (adik Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (24/10).
BACA JUGA: Bonaran Laporkan Hakim yang Tangani Perkara Akil ke KY
Priharsa menjelaskan keterangan Abdul dan Ferga diperlukan oleh penyidik. "Untuk mengkonfirmasi dalam rangka pengembangan penyidikan," ujarnya.
Wawan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan di Dinas Kesehatanan Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013 bersama Atut.
BACA JUGA: KPK Kembali Periksa Dirjen Otda untuk Amir Hamzah
Atut dan Wawan dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Berdasarkan pasal yang disangkakan, Atut dan Wawan diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara. Dalam kasus itu, Atut juga disangka melakukan pemerasan. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Bantah Simpan HP, Bonaran Minta Klarifikasi KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berbaret Merah, Prabowo Hadiri Sertijab Danjen Kopassus
Redaktur : Tim Redaksi