jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (18/5) memeriksa sejumlah saksi untuk kasus dugaan korupsi mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari. Salah satu yang diperiksa adalah Rien Pramindari, pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Kesehatan.
Di masa Siti Fadilah masih menjabat, Rien adalah kepala Sub Bagian Program dan Evaluasi PPK Kemenkes. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (19/5).
BACA JUGA: Menteri Gobel Langsung Turunkan Tim Telusuri Beras Plastik
Selain Rien, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang ibu rumah tangga bernama Nadira Haifa. Dia juga diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Siti yang pernah menjadi Anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Siti Fadilah Supari sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan antisipasi Kejadian Luar Biasa tahun anggaran 2005 di Departemen Kesehatan.
BACA JUGA: Demonstrasi Mahasiswa di Istana tak Gulingkan Jokowi
Dia diduga menyelengkan anggaran negara senilai lebih dari Rp 15 miliar pada sekitar bulan April 2012. Kerugian negara akibat penyelewengan ini sendiri ditaksir mencapai Rp 6,1 miliar.
Siti dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 2 KUHP.
BACA JUGA: Usul Tommy Tak akan Diterima Kubu Ical dan Agung
Kasus ini sebelumnya sudah berjalan di Bareskrim Polri dan Siti Fadilah pun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun karena mandek, oleh Bareskrim Polri kasus ini dilimpahkan ke KPK. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Isyaratkan Sri Mulyani Jadi Saksi Kunci Kasus Korupsi Kondensat
Redaktur : Tim Redaksi