KPK Garap Eks Kepala Kantor Pertanahan Lombok Tengah

Kamis, 18 September 2014 – 12:55 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi setelah menetapkan pihak swasta bernama Bambang Wira‎tmadji Soeharto sebagai tersangka kasus dugaan suap perkara pemalsuan dokumen di wilayah Lombok. Salah satu saksi yang diperiksa adalah ‎mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah Arief Widodo.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (18/9).

BACA JUGA: Bayar Mahar ke Partai, Calon Kepala Daerah Didiskualifikasi

Selain Arief, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap dua orang hakim yakni Desak Ketut Yuni Aryanti dan Anak Agung Putra Wirajaya. ‎Saksi lainnya yang diperiksa adalah Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI Sugeng Pudjianto, swasta Sugiharta alias Along dan Apriyanto Kurniawan.

Bambang disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia diduga turut serta memberikan suap bersama- sama dengan Lusita Ani Razak kepada Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat

Sebelum ditetapkan jadi tersangka, Bambang sempat bolak-balik diperiksa oleh KPK. Ia pernah melaporkan Sugiharta alias Along dengan tuduhan mengambil lahan wisata milik PT Pantai Aan di Selong Belanak, Praya Barat, Lombok Tengah.

BACA JUGA: Hampir Tembus Dua Juta Pelamar CPNS

PT Pantai Aan dikabarkan akan membangun hotel di Praya. Lahan yang berlokasi di Selong Belanak, Praya Barat Lombok Tengah yang akan digunakan itu disebut-sebut milik Along. Lusita merupakan anak buah Bambang di PT Pantai Aan‎. ‎(gil/jpnn)

BACA JUGA: Pilih Pilkada Langsung, Demokrat Tegaskan Tetap Penyeimbang

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Eks Sekjen Kemenparekraf terkait Kasus Jero


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler