KPK Garap Empat Anak Buah Menteri Enggartiasto Hari Ini

Selasa, 24 September 2019 – 11:58 WIB
Gedung KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat anak buah Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita pada Selasa (24/9) hari ini.

Mereka yang diperiksa adalah Sekretaris Jenderal Kemendag Oke Nurwan, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, Direktur Impor Kemendag Ani Mulyani dan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kemendag Tjahya Widayanti.

BACA JUGA: Ketahuilah, Ada Enam Efek Samping Mengonsumsi Bawang Putih Mentah

"Mereka diperiksa sebagai saksi tindak pidana korupsi terkait dengan pengurusan izin impor bawang putih 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota DPR RI Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Mereka adalah pengusaha bernama Mirawati Basti dan empat pihak swasta Elviyanto, Chandry Suanda, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.

BACA JUGA: 14 Tahun Masalah Honorer K2 Belum Tuntas, Pegawai KPK Kok Bisa jadi ASN

Dalam kasus ini, Dhamantra diduga meminta fee Rp 3,6 miliar untuk membantu Chandry dan Doddy mengurus rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian (Kementan) dan surat persetujuan impor (SPI) dari Kementrian Perdagangan (Kemendag). Keduanya terlebih dulu bertemu Mirawati serta swasta Elviyanto guna memuluskan urusan impor itu.

Dalam kesepakatan itu, Dhamantra mematok komitmen fee Rp 1.700-Rp 1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor. Sementara itu, kuota impor bawang putih untuk 2019 sebesar 20 ribu ton.

BACA JUGA: Usut Kasus Suap Pertambangan, KPK Cekal Mekeng Golkar

Dhamantra diduga baru menerima uang Rp 2 miliar dari kesepakatan itu. Uang itu diterimanya melalui rekening transfer money changer.

Chandry, Doddy, dan Zulfikar sebagai penyuap disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dhamantra, Mirawati, dan Elviyanto sebagai penerima sogokan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler