KPK Garap Kader PKS di Kasus Suap

Selasa, 12 April 2016 – 10:40 WIB
Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus suap terhadap anggota Komisi V DPR dari PDIP, Damawanti Wisnu Putranti. Hari ini (12/4), lembaga antirasuah itu memanggil Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia.

Sesuai jadwal pemeriksaan dari KPK, politikus Partai Keadilan Sejahtera itu akan diperiksa sebagai saksi suap anggaran proyek infrastruktur. “Diperiksa untuk DWP (Damayanti, red),” kata Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati, Selasa (12/4).

BACA JUGA: Yusril Minta Presiden Pertimbangkan Masukan Mega

Selain Yudi, KPK juga memeriksa Damayanti dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Ada dugaan bahwa KPK akan mengonfrontasikan eterangan Yudi dan Damayanti.

KPK menetapkan Damayanti dan dua stafnya, Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin sebagai tersangka penerima suap dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir. Kasus itu juga sudah menyeret anggota Komisi V dari Golkar, Budi Supriyanto sebagai tersangka.

BACA JUGA: KPK Periksa Politikus PKS Dalam Kasus Suap

Sedangkan pihak pemberi suapnya, Abdul Khoir sudah mulai menjadi terdakwa. Damayanti saat bersaksi dalam persidangan atas Abdul Khoir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/4) kemarin, menyebut sejumlah koleganya di Komisi V masuk dalam daftar penerima jatah daripenyusunan anggaran proyek infrastruktur.

"Di situ ada Fary Prancis (ketua Komisi V), Michael Wattimena (wakil ketua Komisi V), pimpinan yang saya lihat empat, yang saya baca empat. Anggota yang saya lihat ada Pak Bakri (HM Bakri), Musa (Musa Zainuddin), saya, Budi (Budi Supriyanto), Yoseph Umar Hadi, Sukur Nababan," kata Damayanti di persidangan.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Pak Tito Resmi Sandang Tiga Bintang

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penuhi Panggilan KPK, Ahok Langsung Salahkan BPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler