jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap seseorang bernama Taryono.
Kepala Pul Mobil Dinas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) itu merupakan saksi bagi Ferdy Yusman alias FY yang disangka menghalangi penyidikan kasus korupsi.
BACA JUGA: Warning KPK untuk Adik Haji Isam Terkait Kasus Menyembunyikan Nurhadi
"Yang bersangkutan (Taryono, red) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FY," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (28/3).
KPK menduga Ferdy merintangi penyidikan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, yang disangka menerima suap penanganan perkara.
BACA JUGA: Saat Tim KPK Mendekat, Ferdy Gerak Cepat, Menghilang ke Arah Senayan
Lembaga antirasuah itu menangkap Ferdy di Malang, Jawa Timur pada 9 Januari 2021.
Saat ini Nurhadi dan Rezky sudah berstatus terdakwa. Jaksa penuntut umum dari KPK mendakwa dua pesakitan itu menerima suap dan gratifikasi Rp 83 miliar terkait penanganan perkara di MA selama periode 2012-2016.
BACA JUGA: Nurhadi dan Menantunya Cuma Divonis Sebegini, Tanpa Kewajiban Bayar Uang Pengganti
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Nurhadi dan Rezky bersalah. Namun, hukuman untuk kedua terdakwa itu hanya enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta.(mcr9/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih