jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis enam tahun penjara, denda masing-masing RP 500 juta, subsider tiga bulan kurungan kepada terdakwa suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrahman dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Majelis menyatakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali.
BACA JUGA: Warning KPK untuk Adik Haji Isam Terkait Kasus Menyembunyikan Nurhadi
Namun, vonis majelis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
"Mengadili, menyatakan terdakwa satu Nurhadi dan terdakwa dua Rezky Herbiyono, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali," ucap Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3).
BACA JUGA: Jaksa Beber Gaji Nurhadi dan Bininya, Tak Percaya Penghasilan Fantastis dari Sarang Walet
Nurhadi dan Rezky terbukti menerima suap sebagaimana diatur Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Keduanya juga terbukti menerima gratifikasi sebagaimana diatur Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
BACA JUGA: Nurhadi Ditangkap KPK, MAKI Tunaikan Janji Beri iPhone 11 untuk Informan
Dalam persidangan yang lalu, JPU KPK menuntut Nurhadi 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan.
Rezky dituntut 11 tahun pidana penjara, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Keduanya juga dijatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp 83.013.955.000.
Namun, dalam vonis majelis hakim, Nurhadi dan Rezky tidak diberikan hukuman berupa uang pengganti karena keduanya tidak merugikan keuangan negara.
Hakim meyakini Nurhadi dan Rezky hanya menerima gratifikasi Rp 13.787.000.000.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang menganggap Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi Rp 37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).
Hakim menganggap penerimaan gratifikasi dari Freddy Setiawan senilai Rp 23,5 miliar tidak terbukti.
Uang itu dinilai mengalir ke Rahmat Santoso, adik ipar Nurhadi, yang merupakan tim kuasa hukum Freddy.
Sementara itu, uang suap yang diyakini majelis hakim diterima Nurhadi juga lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Hakim meyakini Nurhadi hanya menerima suap Rp 35.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Berdasarkan tuntutan sebelumnya, jaksa meyakini Nurhadi menerima suap Rp 45.726.955.000.
Uang suap tersebut diberikan untuk memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.
Adapun hal yang memberatkan Nurhadi karena merusak nama baik MA dan lembaga peradilan di bawahnya. "Hal yang meringankan, belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, dan Nurhadi telah berjasa dalam kemajuan MA," ujar Hakim Saifudin. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga