jpnn.com - JAKARTA - Manager Presales PT Quadra Solution, Indi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (29/2). Indi akan bersaksi sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, pemeriksaan Indi dilakukan untuk tersangka mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiarto.
BACA JUGA: Penting! Pernyataan Mendagri soal Pemekaran
"Indi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S," ujar Yuyuk, Senin (29/2).
Pemeriksaan terhadap Indi diduga dilakukan untuk mengonfirmasi sejumlah informasi dan data yang telah dikantongi penyidik KPK.
BACA JUGA: Coming Soon! Pemilihan Calon Daerah Pemekaran
"Seorang saksi diperiksa karena keterangannya diperlukan oleh penyidik," ujar Yuyuk.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Sugiarto sebagai tersangka. Sugiarto merupakan pejabat pembuat komitmen yang bertanggung jawab penuh atas kelancaran dan keberhasilan proyek yang bernilai Rp 6 triliun itu. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Pak Mendagri..Forpimda Itu Cuma Kumpul, Bagi Duit, Pulang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Karyawan Swasta jadi saksi Kasus Suap Pejabat MA
Redaktur : Tim Redaksi