KPK Garap Mantan Kepala BPN jadi Saksi Hambalang

Selasa, 29 April 2014 – 11:07 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto. Ia diperiksa sebagai saksi untuk Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras Machfud Suroso.

Machfud ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang. 

BACA JUGA: Rudi Rubiandini Siap Dengarkan Vonis Siang Ini

"Yang bersangkutan (Joyo Winoto) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (29/4).

Joyo tiba sekitar pukul 09.52 WIB. Ia tampak mengenakan pakaian batik dan celana bahan hitam. Namun ia tidak memberikan komentar apapun.

BACA JUGA: Pendukung Rhoma Irama Bakar Bendera PKB

Seperti diketahui, Machfud ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang sejak 6 November 2013 lalu. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan penerapan kedua pasal itu, Machfud disebut melanggar perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara.(gil/jpnn)

BACA JUGA: Terbukti Gratifikasi, Hakim Agung Siap Serahkan iPod ke Negara

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Hari Buruh, Kapolri Gelar Video Conference ke Seluruh Polda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler