KPK Garap Mantan Pejabat Dephut untuk Kasus Anggoro

Jumat, 14 Februari 2014 – 15:05 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Biro Rencana Keuangan Departemen Kehutanan, Wandojo Siswanto. Dia diperiksa sebagai saksi untuk bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo.

Anggoro merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan. "Yang bersangkutan (Wandojo, red) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (14/2).

BACA JUGA: Pimpinan MPR Minta PNS Diberdayakan Tangani Bencana

Wandojo merupakan terpidana kasus SKRT. Mantan pejabat eselon II di Dephut itu dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, April 2011 karena dianggap terbukti korupsi proyek SKRT tahun 2006-2007 yang merugikan keuangan negara Rp 89,3.

Selain Wandojo, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota Komisi IV DPR, Sujud Siradjuddin. Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk Anggoro.

BACA JUGA: KPK Diberikan Cokelat Raksasa sebagai Hadiah Valentine

Seperti diberitakan, Anggoro diduga memberikan uang kepada empat anggota Komisi IV DPR yang menangani sektor kehutanan, yakni Azwar Chesputra dan Fachri Andi Laluasa dari Partai Golkar, Al-Amin Nur Nasution dari Fraksi PPP, serta Hilman Indra dari Partai Bulan Bintang. Tujuannya, agar Komisi IV yang saat itu dipimpin oleh Yusuf Erwin Faishal mengeluarkan surat rekomendasi untuk melanjutkan proyek SKRT.

Dalam surat itu disebutkan bahwa Komisi IV DPR meminta Departemen Kehutanan meneruskan proyek SKRT dan mengimbau kementerian tersebut menggunakan alat yang dipasok PT Masaro untuk pengadaan barang terkait proyek SKRT. Baik Azwar, Al Amin, Hilman, Fachri, maupun Yusuf Erwin Faisal telah dihukum melalui putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

BACA JUGA: Presiden Lantik Pendiri Masyarakat Ekonomi Syariah Jadi Mendag

Bukan hanya ke anggota dewan, Anggoro juga diduga memberikan fee ke beberapa pejabat di Departemen Kehutanan. Salah satunya Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Boen Purnama.

Pemberian dana itu terkait pengajuan anggaran SKRT Departemen Kehutanan tahun anggaran 2007. PT Masaro Radiokom merupakan rekanan dalam pengadaan SKRT. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sita Mobil Mini Cooper dari Caleg PDIP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler