jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan sopir Sutan Bhatoegana, Casmadi, Jumat (27/2). Ia diperiksa sebagai dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun 2013 Kementerian ESDM.
"Yang bersangkutan (Casmadi, red) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SB (Sutan Bhatoegana)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (27/2).
BACA JUGA: KPK ââ¬ÅKepoââ¬Â Dua Kasus Korupsi Besar yang Ditangani Bareskrim
Casmadi sudah pernah dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada 26 Januari 2015 lalu. Panggilan kali ini diduga pemeriksaan lanjutan terhadap Casmadi.
KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014. Mantan Ketua Komisi VII DPR itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA: Kabareskrim: Silahkan Kalau BW tidak Datang
Politikus Partai Demokrat yang dikenal dengan istilah ‘Ngeri-Ngeri Sedap’ itu telah ditahan KPK sejak awal februari lalu. Ia kini dititipkan di Rumah Tahanan Salemba.(gil/jpnn)
BACA JUGA: Tekan Biaya Haji Lebih Murah, Ini Akan Dilakukan Panja DPR
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabareskrim: Penyidik bukan Novel Saja!
Redaktur : Tim Redaksi