Dicekal KPK, Sekretaris Daerah Dumai Batal Naik Haji Tahun Ini

Rabu, 09 Agustus 2017 – 09:27 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: M Kusdharmadi/JPNN.com

jpnn.com, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mencekal Sekda Kota Dumai M Nasir karena diduga terlibat kasus dugaan korupsi peningkatan jalan di Bengkalis, Riau.

Saat itu Nasir masih menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum di Negeri Terubuk tersebut.

BACA JUGA: Korupsi Terbongkar, PT DGI Kembalikan Uang Rp 15 Miliar

Akibat pencekalan tersebut, M Nasir terpaksa menunda keberangkatannya naik haji tahun ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengakui jika penyidik lembaga antirasuah sedang menelusuri perkara dugaan korupsi di Bengkalis.

BACA JUGA: Dicekal KPK, Sekda Dumai Batal Naik Haji

“Ada kegiatan tim KPK dari bagian penindakan di Kabupaten Bengkalis. Namun, informasi lebih rinci belum dapat kami sampaikan saat ini,” ujarnya melalui pesan singkat.

Terkait pencegahan Nasir ke luar negeri, mantan aktivis Indonesian Corruption Watch ini mengacu kepada Pasal 12 UU Nomor 30/2002 tentang KPK.

BACA JUGA: Polri Kebut Pembentukan Densus Antikorupsi agar Tuntas Akhir 2017

“Kami menyampaikan pada imigrasi,” ucap Febri.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membenarkan hal itu. Kepala Bagian Tata Usaha dan Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, permohonan pencegahan dari KPK untuk M Nasir diterima pada 21 Juli lalu.

“Permintaan pencegahan ke luar negeri dengan alasan keberadaan yang bersangkutan diperlukan dalam proses penyidikan kasus korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang, Desa Pangkalan Ngirih, Kecamatan Rupat, Bengkalis untuk tahun anggaran 2013-2015,” ujar Agung menjawab Riau Pos di Jakarta, Senin (7/8).

Ketika itu, ujar Agung, Nasir menjabat sebagai Kadis PU Bengkalis. Pencekalan tersebut berlaku selama 6 bulan sejak diterimanya surat dari KPK oleh Ditjen Imigrasi 21 Juli tersebut. Terkait hal lain seperti pemberitahuan pencegahan terhadap Nasir maupun keluarganya, Agung mengatakan itu menjadi kewenangan KPK.

“Secara prosedur sejak 21 Juli pada yang bersangkutan tidak diberikan izin bepergian ke luar negeri sampai ada permintaan lebih lanjut dari KPK,” jelasnya.

Hal senada diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Pekanbaru Pria Wibawa. Dikatakan Pria Wibawa, batalnya keberangkatan M Nasir ke Tanah Suci memang karena adanya permintaan KPK. Namun ia tidak bisa berkomentar lebih lanjut. Karena menurutnya yang mengeluarkan paspor dari Sekda Dumai adalah Kanim Dumai.

”Mungkin, asumsi saya waktu cekal itu turun, Dumai belum terima. Kalau tak salah saya itu paspornya keluar di Dumai,” tutupnya.

Kepala Kantor Kemenag Dumai H Syafwan ketika dikonfirmasi tidak menampik gagal berangkatnya Sekda Dumai dalam rombongan haji Dumai pada 2017 ini disebabkan masalah.

"Ya, kami sudah membahas masalah ini bersama, namun tak ada solusinya. Makanya Pak Sekda tak bisa diberangkatkan ke Tanah Suci bersama rombongan JCH. Kloter tujuh lebih disebabkan masalah keimigrasian,” ujarnya.

Sementara M Nasir saat dihubungi melalui nomor 08217312XXXX dalam kondisi tidak aktif. Begitu juga pesan yang ditinggalkan belum direspon.

Sementara pantaun Riau Pos (Jawa Pos Group) di rumah dinas Sekda Dumai di komplek dinas Pemko Dumai Jalan Putri Tujuh terlihat kosong. Pintu rumahnya terkunci. Begitu juga pagar.

Hanya terlihat lampu di teras rumah yang menyala. Sementara Wali Kota Dumai Zulkilfli As dihubungi melalui telepon selulernya sekitar pukul 22.35 belum menjawab. Begitu juga pesan singkat yang ditinggalkan juga belum direspon.(nd/hsb/ted)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Hamzah: Gaji Sudah Terlalu Besar, Kurang Ajar Kalau KPK Masih Jahat


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler