jpnn.com, JAKARTA - PT Duta Graha Indah (DGI) mengembalikan uang sebesar Rp 15 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengembalian uang itu terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumas Sakit (RS) Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali.
"Pihak PT DGI yang telah berganti nama menjadi PT Nusa Kontruksi Enjiniring (PT. NKE) telah mengembalikan uang melalui rekening penitipan KPK sehubungan dengan kasus indikasi korupsi Udayana yang sedang kami proses saat ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (8/8).
BACA JUGA: Polri Kebut Pembentukan Densus Antikorupsi agar Tuntas Akhir 2017
Febri menjelaskan, pengembalian uang sekitar Rp 15 miliar ke rekening penitipan KPK itu akan masuk dalam berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. "Jumlah kerugian keuangan negara secara pasti bergantung pada putusan pengadilan nantinya," papar Febri.
Dalam perkara itu, penyidik KPK juga menemukan indikasi penyimpangan yang dilakukan PT DGI atau Nusa Kontruksi Enjiniring Tbk. Yaitu rekayasa dengan menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) dan rekayasa untuk mengondisikan PT DGI sebagai pemenang tender proyek pembangunan RS Khusus Penyakit Infeksi Udayana.
BACA JUGA: Fahri Hamzah: Gaji Sudah Terlalu Besar, Kurang Ajar Kalau KPK Masih Jahat
Dalam dakwaan terhadap mantan Dirut PT DGI, Dudung Purwadi, disebutkan PT DGI diuntungkan dari proyek RS Alkes Universitas Udayana sebesar Rp 25 miliar. Dalam kasis itu pula KPK sempat memeriksa Sandiaga Uno.
Pengusaha muda yang akan segera dilantik sebagai wakil gubernur DKI Jakarta itu pernah menjadi komisaris di PT DGI. KPK menduga Sandiaga mengetahui dugaan kongkalikong sehingga PT DGI memperoleh proyek-proyek dari Permai Group milik M Nazaruddin.(put/JPC)
BACA JUGA: Misbakhun Patahkan Pembelaaan KPK soal Rumah Sekap
BACA ARTIKEL LAINNYA... ICW: Kasus Novel Sulit Diungkap dengan Cara Biasa
Redaktur : Tim Redaksi