jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, hari ini Senin (24/10).
Nur akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka korupsi izin usaha pertambangan.
BACA JUGA: Maaf...IDI Tetap Surabaya Tolak Dokter Layanan Primer
"NA akan diperiksa sebagai tersangka," tegas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Senin (24/10).
Ini merupakan panggilan pertama terhadap Nur Alam dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
BACA JUGA: Nantikan! Pak SBY Mau Pamer Kinerja Terkait Kasus Munir
Belum dipastikan apakah Nur Alam akan memenuhi panggilan penyidik komisi antirasuah atau tidak.
Sebelumnya KPK sudah memanggil belasan saksi untuk Nur Alam. Pemanggilan dan pemeriksaan tidak dihentikan mesti saat itu Nur Alam tengah mengajukan gugatan praperadilan.
BACA JUGA: Ssttt... Inilah Calon Plt Gubernur DKI Pilihan Jokowi
Selain Nur Alam, KPK juga memanggil karyawan PT Billy Indonesia Edy Janto. Edy akan digarap sebagai saksi untuk tersangka Nur Alam.
Beberapa waktu lalu, Edy juga sudah pernah diperiksa KPK. Namun, usai diperiksa ia menolak berkomentar.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketika SBY Terusik Isu TPF Munir
Redaktur : Tim Redaksi